Press ESC to close

Operasi Gempur Rokok: Sia-sia Buang Anggaran Negara Belaka

Operasi gempur rokok ilegal merupakan jargon atas konsekuensi dari kemahalan rokok bercukai. Pasalnya, produk tembakau gelap itu angka peredarannya terus saja meroket tiap tahun. Kerja operasi yang diemban Bea Cukai ini semakin menegaskan suatu framing besar; budaya pertembakauan di Indonesia meresahkan.

Perlu diketahui, hal ini tak lepas dari skema ekonomi politik yang dimainkan para aktor global yang bermain di ranah isu kesehatan melalui agenda pengendalian tembakau. Di balik target normatifnya adalah upaya menghapus narasi positif tembakau. 

Kemudian memperkukuh pula bahwa selain yang menghasilkan polutan karbon,  pemanis dan plastik, produk tembakau memiliki aspek ‘eksternalitas negatif’ yang harus dimahalkan melalui pungutan ekstensif (cukai). Diperkuat lagi oleh WHO pada 2021, yang mendorong agar pemerintahan Presiden Joko Widodo bisa menaikkan tarif cukai hingga 25%.

Sebagai catatan, eksternalitas negatif yang dimaksud adalah efek samping negatif dari suatu tindakan dari pelaku ekonomi. Eksternalitas negatif terjadi ketika kegiatan individu atau Perusahaan yang menimbulkan dampak merugikan pada pihak lain yang tidak terlibat dalam transaksi.

Sebagai gambaran, pada tahun 2018 tercatat ada sebanyak 38 negara yang menetapkan tarif yang tinggi untuk Cukai Hasil Tembakau (CHT). Setidaknya, cukai rokok yang dikenakan 75% dari harga rokok.

Gambaran inilah yang kemudian mendorong Indonesia sebagai peserta FCTC terus masif menaikkan tarif cukai secara berkelanjutan. Jelang periode jabatan Jokowi berakhir, cukai rokok naik sekaligus (untuk 2023 dan 2024) masing-masing sebesar 10%.

Baca Juga:  Lakpesdam NU: Keberpihakan Pada Petani Tembakau Minim

Dirangkum Kompas.com, Sabtu (4/1/2020), tercatat sejak menjadi Presiden Indonesia pada akhir tahun 2014, Jokowi sudah menaikkan tarif cukai rokok di atas 70 persen dari 2015 sampai 2020.

Maka tak ayal akibatnya ditunjukkan melalui data jumlah hasil penindakan rokok ilegal yang meningkat drastis tiap tahun. Berdasar catatan DJBC, penindakan pada tahun 2016 sebanyak 288,8 juta batang, pada 2017 sebanyak 480,6 juta batang, pada 2018 448,2 juta batang. Kemudian melonjak lagi disundul kenaikan (23%) pada 2020-2021 sebanyak 574,4 juta batang.

Jika mengacu dalih kenaikan cukai adalah untuk menekan angka perokok, faktanya justru jumlah rokok ilegal yang meraup pasarnya. Cukai rokok naik justru perokok bukan berkurang, karena pelaku produk ilegal mendapatkan konteksnya; akibat rokok resmi di pasaran tak ramah lagi harganya. Kemudian perokok banyak yang beralih alias turun kasta.

Betapapun pemerintah masif merealisasi jargon “gempur rokok ilegal”, fakta lapangannya sama sekali tidak menunjukkan keberhasilan. Peredarannya tak serta merta menurun dari tahun ke tahun. 

Perlu diingat lagi, kerugian negara dari sisi itu bernilai puluhan triliun rupiah. Kemudian dari sisi kerugian kesehatan yang perlu ditengarai lanjut, mengingat rokok ilegal adalah produk yang tak lolos uji mutu. Tidak layak konsumsi.

Tak ayal, biasanya di akhir tahun masyarakat akan mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan terkait defisit BPJS akibat penyakit yang dikaitkan dengan rokok. Di titik ini semakin jelas saja, siapa sebetulnya mafia dari maraknya peredaran produk ilegal itu kalau bukan produsen kebijakan. Produsen kebijakan adalah rezim kesehatan global yang didukung oleh pemerintah.

Baca Juga:  Ruang Merokok Harus Jadi Bagian Modernisasi Malioboro

Moronnya lagi, tarif cukai rokok di Indonesia dinilai masih terlalu rendah, menurut pendukung agenda pengendalian tembakau. Itu pula yang menjadi landasan argumen mereka terkait prevalensi merokok terus meningkat tiap tahun. Publik banyak yang termakan dilema palsu dari narasi-narasi yang direpetisi. 

Artinya, pemerintah yang bermental oksimoron ini mengamini agenda rezim kesehatan dunia, alih-alih menciptakan kehidupan dunia yang lebih baik namun pada gilirannya justru menyingkirkan ekonomi strategis bangsa; produk kretek. Terbukti dengan terus berkurangnya jumlah pabrikan kecil-menengah.

Jadi, apa sejatinya yang tengah pemerintah kejar melalui jargon ‘gempur-gempuran’ itu? Benarkah untuk mewujudkan cita-cita mulia kesehatan, atau justru semakin mempertegas tujuan menghapus terminologi tembakau dan kretek dari ekosistem kebudayaan manusia Indonesia. 

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *