Rokok ilegal yang kini marak beredar semakin mengganggu dunia IHT yang sah. Produk ilegal satu ini memiliki pergerakan yang lincah di pasar gelap. Dihanguskan satu, tumbuh lagi seribu. Semua ini adalah efek dari mahalnya harga rokok akibat tarif cukai dinaikkan. Negara menjadi salah satu pihak yang paling dirugikan di sini. Negara sudah merasakan imbasnya, namun tetap saja tarif cukai enggan diturunkan.
Memasuki awal tahun hingga habis kuartal satu kemarin, penerimaan negara dari cukai rokok terus anjlok. Ya kita lihat saja hingga penghujung tahun ini, berapa negara akan mendapatkan penerimaan dari cukai rokok.
Peralihan konsumen ke rokok yang lebih murah dan rokok tidak bercukai tidak bisa disalahkan. Ini memang sudah menjadi hukum pasar. Ketika konsumen mendapati barang yang biasa ia beli menjadi mahal, pastilah ia memilih untuk membeli barang yang lebih murah, apalagi jika harganya jauh lebih miring dengan kuantitas 2 hingga 3 kali lipat lebih banyak dari barang yang biasanya. Siapa yang tidak tergiur?
Konsumen tidak akan ambil pusing dengan hal ini. Mereka hanya perlu menemukan barang yang serupa dengan harga yang lebih murah. Soal barang yang didapatkan tersebut ilegal atau legal, mereka tidak peduli. Konsumen hanya ingin untung. Mendapatkan apa yang dimau dengan pengeluaran yang sekecil-kecilnya.
Penjual rokok ilegal juga sama seperti konsumen. Tidak peduli apa yang dia jual, jika barang tersebut laku keras dan bisa mendatangkan keuntungan yang berlipat, barang tersebut akan terus dijual.
Apalagi barang ilegal berupa rokok sulit diketahui ciri-cirinya, terutama untuk awam. Tidak banyak yang tahu sebenarnya rokok yang ilegal itu seperti apa. Apakah hanya rokok yang tidak ada cukainya atau polosan. Padahal rokok ilegal itu cirinya banyak sekali.
Jika Bea Cukai punya seribu cara untuk menghanguskan rokok ilegal, produsen punya sejuta akal untuk melahirkannya lagi.
Misalnya: Rokok polosan/tanpa cukai lebih mudah terendus Bea Cukai, maka produsen akan mulai melabeli dengan pita cukai palsu. Pita cukai palsu bisa berupa pita cukai buatan sendiri atau pita cukai bekas atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Itu baru di pita cukai saja. Sedangkan, tidak banyak konsumen yang tahu menahu mengenai pita cukai.
Belum lagi rokok tiruan yang memiliki nama merek mirip dengan rokok sah yang ditiru. Produsen rokok ilegal semakin cerdas dan inovatif.
Permainan harga juga tidak seperti rokok yang sah yang sudah memiliki standar harga. Pabrikan hingga warung bebas mematok harga berapapun karena tidak terikat peraturan yang sah.
Mafia rokok ilegal sangat diuntungkan dari pasar gelap ini. Produksi rokok yang seharusnya melewati berbagai peraturan yang harus ditaati dan dengan penggunaan bahan baku sesuai standar, dilalui begitu saja oleh para mafia rokok ilegal. Bermodal asal-asalan, untungnya bisa berlipat ganda.
“Ilegal tidak apa-apa, yang penting enak dan murah”.
Setidaknya, satu hal ini harus kalian ketahui. Pembuatan rokok ini tidak memakai tembakau yang berkualitas, tembakau yang digunakan adalah tembakau yang tidak jelas, bisa dari tembakau sisa-sisa atau tembakau tidak layak. Baru di blend dengan campuran lain yang tidak jelas juga asalnya.
Coba direnungkan. Harga jual rokok ilegal bisa 3 kali lipat lebih rendah daripada rokok legal. Itu berarti bahan baku yang didapatkan juga dibeli dengan harga yang jauh jauh lebih rendah. Bisa dibayangkan to bagaimana kualitas bahan baku rokok tersebut?
Itulah mengapa rokok ini harganya sangat anjlok dan merusak harga pasar yang sah. Dan mafia rokok ilegal semakin kaya.
- 4 Oleh-oleh Rokok yang Cocok dari Kretekus untuk Teman Kerja - 14 April 2024
- 4 Rekomendasi Rokok yang Cocok untuk Sajian Lebaran - 13 April 2024
- 4 Waktu yang Tepat Menikmati Rokok saat Idul Fitri - 10 April 2024
Leave a Reply