Kehadiran RPP Kesehatan memang membuat masalah baru. Industri Hasil Tembakau (IHT) pun bergejolak. Namun, masalah baru tersebut belum rampung, terdapat isu yang membikin IHT harus meradang. Pasalnya, isu tersebut terkait rokok impor yang konon bisa segera bebas cukai.
Isu seperti ini tentu saja akan membuat IHT bergejolak. Urusan mengenai RPP Kesehatan saja belum rampung, ini masih ditambah dengan masalah lain. Pasalnya, rokok impor memiliki relasi erat dengan keberadaan RPP Kesehatan. Hal ini terlihat dari minimal jumlah batang dalam sebungkus rokok adalah 20 batang.
Oleh karena itu, keputusan Kementerian Keuangan yang memberikan kebebasan rokok impor untuk bebas bea cukai patut dipertanyakan. Meskipun, aturan tersebut ada batasan yang mengaturnya.
Rokok Impor Bebas Cukai
Ada aturan baru yang mengatur tentang rokok impor. Aturan baru tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Sebenarnya, PMK 96/2003 merupakan turunan dari revisi yang telah diundangkan Kemenkeu sejak 18 September 2023. Namun, dalam perjalanannya, Joko Widodo ingin mempercepat aturan tersebut. Sehingga aturan tersebut lahir pada 17 Oktober 2023.
Adapun aturan tembakau terdapat di Pasal 30 PMK 96/2023. Aturan tersebut berisi:
Pasal 30
(1) Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang diselesaikan dengan CN atau PIBK, dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap Penerima Barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:
1. Sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (loma) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
- 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
- 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
- 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
- 4 (empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
- 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
2. 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
(2) Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau.
(3) Dalam hal Barang Kiriman melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan disaksikan oleh Penyelenggara Pos.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan impor Barang Kiriman berupa barang kena cukai yang mendapatkan pembebasan cukai dalam hal terdapat perubahan jenis dan/atau jumlah barang kena cukai yang mendapat pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Aturan yang Diperdebatkan
Memang, ketika melihat aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan batasan bahwa rokok impor bebas cukai dengan maksimal 40 batang. Namun, benarkah pengawasan tersebut dapat berlangsung secara maksimal?
Seperti yang kita ketahui, ada banyak rokok ilegal, yang beberapa di antaranya juga impor, masih beredar di toko-toko kelontong. Dari situ saja dapat terlihat bahwa penegakan hukum dan pengawasan dari bea cukai kurang maksimal.
Ini masih ditambah dengan peredaran rokok impor yang diberikan “kebebasan”. Yang tidak mendapatkan kebebasan saja bisa bebas beredar, apalagi yang memperoleh kebebasan. Seharusnya ini menjadi catatan penting bagi Kementerian Keuangan beserta jajarannya, termasuk Bea Cukai.
Jika Kementerian Keuangan tidak menganggap bahwa aturan rokok impor merupakan ancaman yang bisa menyebabkan beredarnya rokok ilegal, bersiaplah Kementerian Keuangan akan kehilangan penerimaan negara lebih besar. Satu-satunya cara untuk menanggulanginya hanyalah melakukan penegakan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap rokok impor yang masuk ke dalam negeri.
- Lebih dari 5 Triliun Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal di Indonesia - 6 December 2023
- 92 Industri Rokok di Kudus Mampu Serap 80 Ribu Tenaga Kerja - 25 October 2023
- Rokok Impor Bebas Bea Cukai, Awasi Aturannya! - 24 October 2023
Leave a Reply