Press ESC to close

Tahu Tidak Tercapai, Pemerintah Turunkan Target Penerimaan Cukai Rokok 2023

Setelah meninjau laporan semseter I, Jokowi memutuskan untuk revisi target penerimaan cukai rokok 2023

Pada tanggal 10 November 2023 kemarin, Presiden Joko Widodo merombak rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Perubahan ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023. 

Di dalam Perpres itu terdapat alasan mengapa Presiden Joko Widodo melakukan perombakan pada rincian APBN 2023. Beberapa alasannya antara lain penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, dan pembiayaan anggaran termasuk penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL). 

Seluruh komponen dilakukan perubahan termasuk target pendapatan cukai. Target pendapatan cukai turun yang sebelumnya 245,44 Triliun menjadi 227,21 Triliun. Target pendapatan cukai hasil tembakau pun juga turun yang sebelumnya 232,58 Triliun menjadi 218,69 Triliun.

Apakah peraturan Perpres Nomor 75 Tahun 2023 tersebut dibuat agar target penerimaan cukai hasil tembakau tercapai dan membuat pemerintah punya alasan untuk menaikan cukai rokok?

Target Pendapatan Cukai Hasil Tembakau yang Diturunkan

Ketika melihat dari pendapatan negara melalui cukai pada tahun 2023 semester 1, turun sebesar 12,45%. Angka tersebut terjadi pada bulan Mei 2023. Jika meninjau dari sini, Sri Mulyani tampak yakin bahwa target penerimaan cukai rokok tahun 2023 tidak akan mencapai target. 

Baca Juga:  Review Rokok Mustang, Rokok Murah Rasa Mantap

Salah satu penyebab penerimaan tidak tercapai tentu saja karena faktor kenaikan cukai rokok setiap tahunnya. Hal ini tentu berdampak pada produksi rokok yang ikut menurun. Pabrik rokok akan berfokus pada rokok golongan II dan golongan III karena lebih menguntungkan. Saat ini rokok golongan I hanya menjadi beban untuk pabrik rokok. 

Dengan pabrik rokok yang mengalami penurunan produksi, pasti akan mengakibatkan banyak tembakau dari petani yang tak terbeli. Jika tidak terbeli, petani tembakau pasti merugi. Kemudian, para konsumen yang mendapati rokok favoritnya harganya sudah melejit, pilihannya ada 3: beralih ke rokok murah, tingwe atau memilih rokok ilegal.

Banyak dari konsumen yang memilih beralih ke rokok ilegal. Walau tak sedikit juga yang beralih ke rokok murah dan tingwe. Namun tidak dimungkiri, peredaran rokok ilegal kini kian meningkat sejalan dengan kenaikan cukai rokok yang eksesif. 

Dengan peredaran rokok ilegal, hal ini akan mempengaruhi pendapatan negara. Selain itu, negara juga akan mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang mana dana tersebut diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Baca Juga:  Tarif Cukai Mahal Dikritik Antirokok

Jalan Buntu Pemerintah

Hal ini sudah bertahun-tahun dan tidak ada jalan keluarnya. Pemerintah telah terperangkap dengan permasalahan yang berputar nan tak berujung. Di satu sisi, pemerintah menginginkan pendapatan negara yang besar dari cukai rokok. Namun di sisi lain pemerintah pula yang menaikan cukai rokok. 

Pemerintah seolah-olah ingin dinilai kinerjanya baik oleh masyarakat. Dengan menurunkan target penerimaan cukai rokok akan membuat seolah-olah target tercapai. Padahal sebetulnya pendapatan tidak tercapai, hal ini bisa dilihat dari pendapatan pada semester 1 yang saya sebutkan di atas. 

Akan tetapi, telah terjadi pengambilan keputusan. Dengan demikian, bukan sesuatu yang mengagetkan apabila nantinya target penerimaan cukai rokok tercapai.

Bagas Nurkusuma Aji

Bagas Nurkusuma Aji

Videografer di Komunitas Kretek. Lahir dan besar di Turi, Sleman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *