Ada hal yang luput dari perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yaitu hak asasi perokok. Semestinya mereka juga layak dibela.
Beberapa waktu yang lalu Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menekankan kepada pemerintah mengenai program khusus dan pengalokasian anggaran untuk melindungi Hak Asasi Manusia dari bahaya rokok. Hal ini ia sampaikan dalam diskusi kelompok terfokus tentang dampak produk tembakau di Jakarta.
Hak Asasi Manusia yang dimaksud ialah hak manusia atas hak kesehatan, hak anak, kesehatan perempuan, hak reproduksi, hak pekerja, hak atas lingkungan bersih, dan lain-lain.
Terkait hal tersebut, selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memiliki regulasi sendiri. Di antaranya telah menyangkut dan menjaga hak-hak asasi tersebut dalam PP 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Maka dari itu, Komnas HAM sebenarnya tak perlu repot-repot lagi untuk menekan pemerintah membuat program khusus dan pengalokasian anggaran khusus.
3 Hal yang Perlu Diketahui Komnas HAM terkait Hak Asasi Perokok
Kadar Kandungan Nikotin
Jika yang dikhawatirkan adalah kadar kandungan nikotin dalam batang rokok, hal ini juga sudah diatur dalam PP 109 dan produsen sudah mematuhi aturan ini.
Ngomongin nikotin, sebenarnya tak hanya tembakau yang memiliki kandungan nikotin. Sayuran yang biasa kita konsumsi juga memiliki kandungan nikotin seperti terong, kol, kentang, tomat, dll.
Standarisasi Kemasan Rokok dan Iklan Rokok
Selain itu, pengaturan standarisasi kemasan dan waktu tayang iklan yang terhitung bebas dilihat oleh siapapun juga sudah diatur dalam PP 109. Wabilkhusus, iklan rokok di tengah malam. Iklan di tengah malam yang ditujukan agar tidak dilihat oleh anak kecil sudah menjadi aturan yang sangat menekan perusahaan. Selama ini iklan rokok di tv juga tidak pernah menampakkan produk rokok dan tidak membahas rokok tersebut.
Dalam kasus anak kecil yang dapat dengan bebas menonton iklan rokok di tengah malam, tentu saja ini sepenuhnya tanggung jawab si orang tua, bukan produsen rokok.
Standar Lingkungan Bersih
Terkait pengadaan lingkungan bersih atau bebas asap rokok yang ditekankan oleh Komnas HAM, pemerintah juga sudah merealisasikan hal ini melalui adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR). KTR telah tersedia di berbagai fasilitas kesehatan, tempat belajar, hingga tempat bermain anak. Bahkan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang juga diatur dalam PP 109/2012.
KTR juga diciptakan demi menjaga Hak Asasi Manusia (HAM) atas lingkungan sehat. Apakah ini tidak cukup?
Ngomongin Hak Asasi, seharusnya perokok juga wajib dilindungi haknya. Regulasi terkait tembakau selama tak pernah berlaku adil untuk perokok sendiri. Uang rokok sebagian besar dialihkan untuk kesehatan, ruang merokok tak pernah disediakan dengan kondisi layak. Selain itu, perokok dianggap kriminal sebab yang dikonsumsi dianggap sama seperti narkotika. Bahkan, mengunggah apa pun terkait rokok di akun pribadi tidak juga boleh. Hmmm, sebenarnya sejauh apa sih yang dimaksud Hak Asasi Manusia bagi mereka yang merokok dan tidak merokok?
- 4 Oleh-oleh Rokok yang Cocok dari Kretekus untuk Teman Kerja - 14 April 2024
- 4 Rekomendasi Rokok yang Cocok untuk Sajian Lebaran - 13 April 2024
- 4 Waktu yang Tepat Menikmati Rokok saat Idul Fitri - 10 April 2024
Leave a Reply