Larangan menjual rokok secara eceran sudah menjadi isu sejak tahun lalu. Namun, ternyata pemerintah serius akan menggarapnya di akhir tahun 2023 ini. Larangan menjual rokok eceran kini sudah tertera dalam draft RPP Kesehatan. Di dalamnya terdapat pasal pertembakauan yang telah disusun beberapa bulan lalu oleh Kementerian Kesehatan.
Larangan menjual rokok secara eceran ini dibuat untuk menurunkan prevalensi perokok pada anak dan berbagai alasan kesehatan lainnya. Semua regulasi pertembakauan yang sebelumnya telah diatur dalam PP 109 tahun 2012 rupanya tidak memuaskan pihak kesehatan. Itu sebabnya Kementerian Kesehatan menyusun peraturan terkait tembakau di RPP ini dengan kebijakan yang lebih ketat.
Bukannya menimbulkan hal positif, peraturan ini malah menimbulkan berbagai dampak kerugian, penolakan, dan pertanyaan?
Rangkaian Pertanyaan tentang Larangan Menjual Rokok Eceran
Bagaimana eksekusi dari peraturan ini? Bagaimana pemerintah akan mengawasinya? Jika betul dilarang, bukankah malah menimbulkan peredaran rokok ilegal semakin banyak karena rokok murah eceran sulit diakses? Bukankah nanti malah menimbulkan tindak kejahatan dari penjual apabila barang satu ini sulit dijual padahal pendapatan dari rokok juga tinggi? Dan bukankah pelarangan ini dapat menimbulkan pedagang kecil seperti pedagang asongan atau pedagang kaki lima mengalami kebangkrutan?
Jika kita telisik lebih dalam lagi, pengambilan tarif cukai rokok itu didapatkan dari satu batang rokok atau per batang rokok bukan per bungkus. Masa tidak boleh dijual per batang? Licik juga pemerintah.
Selain itu, peraturan ini dapat menimbulkan dampak yang serius di hilir, yakni ke pedagang asongan atau Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain perokok, pedagang asongan adalah pihak yang paling dirugikan dari peraturan ini.
Para pelaku pedagang asongan telah menyatakan keberatan dengan adanya regulasi ini. Mereka mengakui bahwa pendapatan tertinggi harian mereka didapatkan dari penjualan rokok (eceran), bahkan pendapatan rokok melebihi dari penjualan minuman dan snack. Fyi, hampir 80% pedagang kaki lima menjajakan rokok eceran. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya nanti jika regulasi ini benar disahkan.
Pedagang angkringan juga banyak mengeluhkan peraturan ini. Walaupun untuk angkringan sendiri pendapatan rokok tak sebesar pendapatan dari minuman atau gorengan, namun rokok (eceran) merupakan media yang digunakan oleh para pedagang untuk mengundang konsumen. Kalaupun tak membeli makanan, konsumen banyak membeli secangkir teh atau kopi yang nantinya disandingkan dengan sebatang rokok yang ia beli di angkringan itu juga.
Jika perokok bisa dengan mudah beralih ke rokok murah atau paling parah rokok ilegal (bukan mengajak ganti ilegalan lho ya), namun hal ini sangat berdampak serius untuk pedagang-pedagang kecil. Sangat mungkin terjadi mereka akan terdampak kepada penurunan pendapatan dan juga kebangkrutan.
- 4 Oleh-oleh Rokok yang Cocok dari Kretekus untuk Teman Kerja - 14 April 2024
- 4 Rekomendasi Rokok yang Cocok untuk Sajian Lebaran - 13 April 2024
- 4 Waktu yang Tepat Menikmati Rokok saat Idul Fitri - 10 April 2024
Leave a Reply