Press ESC to close

Lebih dari 900 juta Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal di Jogja

Kerugian negara akibat rokok ilegal di Jogja tidaklah sedikit. Angkanya sudah menembus Rp900 juta.

Sejak awal tahun (2023), rokok ilegal kembali menguasai pasar rokok di Indonesia. Hal ini diakibatkan dari kenaikan cukai sebesar 10% yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan di akhir tahun 2022 lalu. Walaupun sudah banyak penangkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai di tiap–tiap daerah, nyatanya peredaran rokok ini masih ada dan semakin gencar. Ibaratnya hilang satu, tumbuh seribu. 

Berbagai macam dan merek rokok ilegal sudah tersedia. Produsen rokok ilegal semakin pintar dengan mengikuti permintaan konsumen di pasar rokok legal. Kini, rokok ilegal diperparah dengan pernyataan Kementerian Keuangan beberapa waktu yang lalu. Mereka telah menegaskan cukai rokok di tahun depan tetap naik. 

Belum lama ini Bea Cukai Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hingga November ini, Bea Cukai KPPBC DIY telah mencatat 134 kasus pelanggaran rokok ilegal senilai 1,5 milyar dengan jumlah 922.988 batang. Angka tersebut juga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp934 juta. 

Kerugian ratusan juta akibat rokok ilegal baru terjadi di Jogja saja, belum lagi dari kota-kota lain. 

Kenaikan Cukai Rokok 2024

Rokok ilegal memang sudah ada sejak sebelum Indonesia menetapkan tarif cukai untuk rokok, namun biang dari peredaran rokok ilegal adalah pengenaan tarif cukai yang semakin tinggi tiap tahunnya. Semakin tinggi cukai, semakin banyak rokok ilegal lahir.

Baca Juga:  Tarif Cukai Rokok Tetap, Rokok Ilegal Terkendali, Kampanye Anti-rokok Membabi Buta

Per Mei 2022-Mei 2023, negara sudah mengalami kerugian sebesar 4,7 miliar. Dari pernyataan Menkeu terkait ketetapan cukai untuk tahun depan, diperkirakan angka pelanggaran rokok ilegal akan semakin melonjak. 

Sayangnya, melihat dampak kerugian negara yang cukup besar dan peredaran rokok ilegal semakin banyak, alih-alih menurunkan tarif cukai, Kementerian Keuangan tetap saja ingin menaikkan tarif cukai rokok. Padahal, dampak kerugiannya tidak hanya di situ, namun juga multiplier effect ke seluruh pihak yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Industri Hasil Tembakau (IHT).

Kinerja Bea Cukai

Bea Cukai memiliki peran terpenting dalam memberantas rokok ilegal. Namun, di sepanjang perjalanannya, Bea Cukai nampak tak serius dalam menangani barang ilegal satu ini. Sudah berkali-kali Bea Cukai melakukan gempur rokok ilegal, namun tak pernah benar-benar sampai ke sumbernya. Kebanyakan kasus penangkapan hanya sampai ke distributor atau pedagang saja.

Jika Bea Cukai serius ingin menangani masalah ini, sebenarnya mereka bisa dengan mudah menangkap bandarnya. Semisal, dengan bekerja sama dengan masyarakat setempat, pemerintah daerah, beserta aparat terkait. Sayangnya, hal ini tak benar-benar dilakukan. 

Baca Juga:  Mengapa Rokok Ilegal Masih Marak di Pasaran?

Sosialisasi terhadap pedagang dan operasi rutin ke warung-warung juga tak akan berpengaruh signifikan untuk memberantas rokok ilegal. Pedagang hanya ingin untung dalam penjualannya, jika rokok ilegal bisa memberikan keuntungan berlipat, pedagang akan tetap menjualnya. Operasi rutin tak akan membuat jera.

Selain itu, kasus yang menimpa Kepala Bea Cukai Makassar beberapa waktu juga membuat kemarahan publik semakin memuncak. Bukannya memberantas, Bea Cukai Makassar malah melindungi peredarannya dan menjadikan wewenangnya sebagai kepala untuk sekaligus membandari rokok ilegal. Hal ini membuat perokok dan pedagang tak mau berhenti mengkonsumsi dan menjual rokok ilegal.

Kunci dari rokok ilegal ini ya pemerintah dan Bea Cukai itu sendiri. Rokok ilegal sudah menyebabkan negara kehilangan bermiliar-miliar rupiah. Kalau tarif cukai diturunkan dan Bea Cukai serius ingin memperbaiki kinerjanya, setidaknya rokok ilegal di negeri ini bisa berkurang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *