
Suara petani tembakau harus dipertimbangkan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan. Ada banyak fakta yang belum terungkap.
Sejumlah pasal tembakau yang tercantum dalam draf RPP Kesehatan telah mendapatkan penolakan dari petani tembakau. Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Wisnu Brata menyatakan bahwa regulasi yang mengacu kepada peraturan asing: Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ini nantinya dapat menimbulkan kerugian yang menimpa petani tembakau.
Diversifikasi Tanaman
Salah satu pasal yang sangat merugikan petani tembakau adalah pasal 457 ayat (7) yang berbunyi “Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian bertanggung jawab mendorong diversifikasi tanaman tembakau dan mendorong alih tanam kepada produk pertanian lain.”. Artinya, petani tembakau nantinya akan ditekan untuk menanam produk pertanian lain selain tembakau.
Nyatanya, di setiap daerah penghasil tembakau, tembakau mampu menopang perekonomian masyarakat setempat hingga 90%. Artinya, tembakau merupakan pertanian yang menjanjikan di daerah penghasil tersebut.
Selain itu, ketidakcocokan tanah dan ketidakpastian pekerjaan di industri lain juga menjadi faktor penting mengapa peraturan ini tak layak disahkan.
Daerah penghasil tembakau di kawasan Gunung Sindoro dan Gunung Sumbing merupakan daerah yang paling cocok ditanami tembakau. Selain tembakau, tidak ada hasil pertanian yang menyamai tanaman tembakau.
Peraturan ini nantinya juga berseberangan dengan adat istiadat setempat, seperti di Temanggung. Di daerah ini, menanam tembakau merupakan aktivitas turun temurun yang dalam pelaksanaannya juga memerlukan sejumlah ritual perayaan seperti ritual sebelum menanam tembakau atau ritual setelah masa panen tembakau, dan masih banyak ritual lainnya.
Jika peraturan ini disahkan, sama saja juga mematikan adat setempat yang telah ada sejak jaman nenek moyang.
Menyamakan Tembakau dengan Narkotika
Selain diversifikasi tanaman tembakau, di pertengahan tahun 2023 ini, Kemenkes telah menyamakan tembakau dengan narkotika dan alkohol dalam satu pasal yang tertuang dalam pasal 154 ayat (3) draft RUU Kesehatan. Hal ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di Industri Hasil Tembakau (IHT) saja, namun organisasi-organisasi keagamaan seperti PBNU juga ikut menyuarakan penolakan terhadap regulasi ini. Tak hanya merugikan, isu penyamaan ini telah mencederai petani tembakau.
Kewenangan yang diberikan untuk Kementerian Kesehatan untuk menyusun draft RPP Kesehatan sepertinya malah digunakan sebagai aji mumpung. Hal ini bermaksud untuk mengendalikan tembakau dengan leluasa. Jangankan keputusan diambil dengan adil, melibatkan petani tembakau saja tidak. Kemenkes harus mendengar suara-suara nyaring dari petani tembakau.
- 4 Oleh-oleh Rokok yang Cocok dari Kretekus untuk Teman Kerja - 14 April 2024
- 4 Rekomendasi Rokok yang Cocok untuk Sajian Lebaran - 13 April 2024
- 4 Waktu yang Tepat Menikmati Rokok saat Idul Fitri - 10 April 2024
Leave a Reply