Press ESC to close

Aktivis, kok Anti Rokok! Sebuah Pertanyaan Mengapa Rokok Adalah Barang Haram

Poster pergerakan dari aktivis yang masuk ke dalam golongan anti rokok. 

Beberapa hari lalu, Social Movement Institute melalui Instagram menyebar poster aksi yang akan digelar pada Sabtu, 10 Februari 2024. Tajuk yang digemborkannya adalah Rapat Raykat Mengugat Jokowi. Saya tidak akan mempermasalahkan muatan aksi tersebut. Saya juga tidak akan menuduh aksi itu apakah ditundangi kubu tertentu atau murni kepentingan rakyat. Tidak. Saya tidak mau suudzon.

Yang saya mau persoalkan adalah dalam poster acara itu ada klasifikasi barang haram yang tidak boleh masuk ke dalam agenda tersebut. Ada 8 di antaranya, antara lain ACAB, Intel, oligarki, parpol, minuman keras, narkoba, senjata tajam/api, rokok & korek api.

Tentu dari situ ada semacam keanehan. Bagaimana mungkin sekadar rokok & korek api saja dilarang masuk ke dalam agenda Rapat Rakyat Mengugat Jokowi. Apakah ada yang salah dengan rokok dan korek api sehingga untuk dibawa saja tidak boleh? 

aktivis

Sumber: IG Social Movement Institute

Rokok dan Korek Api Adalah Barang Haram?

Lebih parahnya lagi, rokok dan korek api dimasukan sebagai barang haram dan disamakan posisinya dengan narkoba, miras, oligarki, dll, dll. Seolah-olah rokok adalah barang yang menjadi musuh bersama dan para perokok halal darahnya. Miris!

Baca Juga:  Puntung Rokok Jemaah Haji Kerap Dihimbau Otoritas

Kecuali dalam agenda tersebut ada larangan merokok saat rapat berlangsung mungkin masih masuk akal. Itu dua hal yang berbeda, lho, antara merokok dan membawa rokok. Sekadar bawa dan nanti setelah selesai acara atau menyelakan waktu untuk merokok kan nggak masalah. Tapi kalau untuk melarang rokok dan korek api masuk itu yang menjadi persoalan.

“Tapi kan itu maksudnya sama halnya dengan senjata api. Senjata api dilarang karena berpotensi digunakan untuk menembak. Dan logika larangan membawa rokok sama seperti itu.” Saya terima ketika ada pendapat semacam itu. Tapi terus terang saya juga langsung mengeryitkan dahi mendengarnya.

Sebab ketika berbicara senjata api hal itu sudah ada aturan yang jelas di dalam undang-undang. Ada regulasi yang mengatur supaya senpi ataupun sajam tidak digunakan secara serampangan. Lha kalau rokok, masak disamakan dan memiliki level yang sama dengan barang itu!?. Pun rokok adalah barang legal, begitu pula dengan aktivitas merokok yang sama-sama juga legal.

Bahkan kalau dipikir-pikir tempat yang diadakan untuk agenda itu kan berada di perempatan Tugu Pal Putih, Jogja. Dalam artian tempat itu adalah outdoor sehingga merokok harusnya tidak terlalu dipersoalkan selama tahu dan sadar posisi saja. Sebab masing-masing juga harus menghormati dan menghargai, termasuk dalam konteks merokok dan tidak merokok.

Baca Juga:  3 Hal yang Wajib Dibawa Perokok

Tapi jangankan merokok, membawa saja jika mengacu dalam poster itu tidak boleh. Sebegitu benci dan alerginya kah para aktivis Social Movement Institute bersama sekutu-sekutunya dengan rokok!? Aktivis kok anti rokok! Aktivis kok mengharamkan produk yang berasal dari bangsa sendiri dan anti terhadap barang yang memiliki kedekatan dalam budaya banyak masyarakat di Indonesia. Aneh betul! 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *