Press ESC to close

Apakah Merokok di Bulan Puasa Haram?

Ramadan tiba, banyak orang yang bertanya tentang hukum merokok di bulan puasa. Apakah, merokok di bulan puasa itu haram? Atau justru, merokok di bulan puasa itu bukan haram?

Hukum tentang rokok dan merokok banyak menjadi perdebatan. Ada  yang mengatakan jika hukumnya makruh, ada yang haram, ada juga yang hukumnya berubah tergantung kondisi yang terjadi. Namun, yang pasti tidak semua ulama menyatakan kalau rokok itu haram. 

Jika mengutip fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, rokok bisa masuk pada kategori haram jika merokok itu dilakukan oleh ibu hamil. Atau, merokok bisa masuk pada kategori haram jika itu dilakukan di dekat ibu hamil, anak kecil, atau lansia. Karenanya, halam-haram rokok bergantung pada kondisinya. 

Gus Baha, pada satu pengajiannya, pernah mengatakan jika seorang kawannya pernah curhat kepadanya. Kawan Gus Baha ini mengatakan jika hiburannya sehari-hari hanyalah merokok sambil ngobrol bersama teman-temannya. Ia tak mungkin ke konser dangdut karena Ia adalah Ustadz, jadilah merokok dan ngopi sebagai hiburan satu-satunya. Mendengar curhatan temannya, Gus Bawa tertawa dan berkata jika boleh lah si ustadz itu merokok

Baca Juga:  Mereka yang Terancam Wacana Kenaikan Cukai

Lantas, bagaimana dengan merokok di bulan puasa?

Saya kira, bulan puasa bukan menjadi acuan yang membuat rokok menjadi haram. Karena, merokok di bulan puasa, selama itu dilakukan di luar waktu ibadah puasa, tidak akan membuatnya menjadi haram. Mungkin merokok akan menjadi membatalkan jika itu dilakukan tatkala ibadah puasa dilaksanakan. Sama seperti aktivitas ibadah lainnya, merokok pun tak dibolehkan selama peribadatan. 

Pada bulan Ramadan, umat muslim diminta untuk menjaga hawa nafsu, termasuk dalam urusan lapar dahaga dan mulut asem. Wajar ketika puasa ada keinginan kita untuk merokok, sebagaimana ketika puasa pasti ada keinginan kita untuk makan dan minum. Namun, puasa mengajak kita untuk bisa mengontrol hal tersebut, dan nyatanya kita bisa. 

Jika kemudian hawa nafsu itu tak bisa dikontrol, keinginan untuk makan, minum, dan sebats tak bisa dilawan, maka itu akan membatalkan ibadah puasa yang dijalani umat muslim. Jika itu terjadi, maka batalnya puasa akan ditanggung dengan dosa yang berlaku. Namun apakah hukum makan dan minumnya menjadi haram? Ya tidak. Hukum merokoknya pun begitu. 

Baca Juga:  Perempuan Perokok di Dunia Hiburan Terbelenggu Moralitas Umum

Lagipula, tidak merokok saat menjalani ibadah puasa itu biasa saja. Selayaknya orang yang menjalani puasa, kadang hadir rasa lapar dan dahaga, tetapi kita tetap bisa menjalaninya. Pun dengan rokok, bahkan ketika mulut asam pun, kita tetap bisa menjalaninya. 

Jadi, bulan puasa tidak membuat hukum rokok atau merokok menjadi haram. Hukum merokok menjadi haram jika itu dilakukan dengan mengganggu kenyamanan orang lain. Karenanya, marilah kita menjadi perokok yang santun, dengan tidak merokok di dekat ibu hamil, anak kecil, dan angkutan umum. 

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *