Press ESC to close

Lambatnya Orang-orang Kementerian Keuangan Menyadari Efek Buruk Kenaikan Cukai Rokok

Baru-baru ini orang-orang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru paham tentang efek buruk kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Mereka menyadari bahwa kebijakan dari kenaikan CHT ini berimbas pada penerimaan negara yang mengalami penurunan. Hal itu didapat melalui statement dari Staf Khusus Menteri Keuangan, Candra Fajri yang mengatakan bahwa realisasi penerimaan negara dari CHT di sepanjang tahun 2023 turun 2,35%. Negara hanya menerima uang 213,48 triliun. Bahkan penerimaan CHT itu lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.

Lebih lanjut Candra Fajri mengatakan bahwa penurunan CHT ini diperburuk lagi karena masyarakat bergeser ke rokok murah hingga maraknya rokok ilegal. Dari situ, cukai rokok yang diharapkan pemerintah mampu mengendalikan konsumsi rokok ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan fakta tersebut, kenaikan CHT idealnya tidak lagi eksesif naik di dua digit setiap tahunnya. Hal ini untuk menjaga penerimaan negara dari CHT tetap tumbuh tanpa mendegradasi fungsi cukai dalam membatasi konsumsi dan dampak eksternalitas negatif dari konsumsi produk IHT (Industri Hasil Tembakau),” ujar Candra, dikutip oleh trenasia.com pada Selasa, 27 Februari 2024.

Melihat statement Candra itu negara memang sangat butuh uang dari CHT. Tapi sayangnya mereka tidak berpikir secara bijak dan linier. Sok-sokan terlihat bijak nyatanya blunder sendirinya. Karena bisa dikatakan bahwa kebijakan kenaikan CHT ini malah merugikan penerimaan negara dan perlahan mengancam keberlangsungan IHT.

Baca Juga:  Industri Rokok Asing

Selain itu juga berhubung sudah tahu efek buruknya Candra pun mengatakan perlu adanya sinkronisasi kepentingan perihal menerapkan kenaikan CHT. Ia menyadari tolak ukurnya tidak hanya soal kesehatan saja. Keberlangsungan IHT juga mesti dipikirkan.

“Komunikasi dan koordinasi yang efektif dan intensif dengan berbagai pemangku kepentingan akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan di bidang cukai yang memberikan rasa keadilan dan menjamin keberlanjutan IHT, ketenagakerjaan, pertanian tembakau, penerimaan negara, dan juga tentu keberhasilan kebijakan cukai dari sisi regulasi dalam mengendalikan konsumsi dan dampak eksternalitas negatifnya,” ujarnya dikutip oleh trenasia.com pada Selasa, 27 Februari 2024.

Dan kita sampai ke tahap bahwa Kementerian Keuangan terlambat menyadari semua itu. Ya kenapa baru-baru ini mereka sadar. Tidak dari dulu. Padahal Komunitas Kretek melalui berbagai cara selalu mengingatkan agar Kementerian Keuangan berpikir dua kali untuk menaikan cukai rokok secara ugal-ugalan. Tapi selalu saja hal itu tidak digubris sama sekali. Lucu sekali bukan melihat tingkah laku pemangku kebijakan di negeri ini.

Bahkan hal ini pun sebenarnya diamini oleh Direktur Program Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, yang memaparkan supaya pemerintah selalu berhati-hati dalam menaikan CHT. Karena pemerintah saat ini terlalu bergantung pada CHT tetapi menerapkan kebijakan yang justru menjadi boomerang bagi negara itu sendiri.

Baca Juga:  Menjajaki Logika Koplak Antirokok

“Cukai (rokok) itu kalau bisa jangan terlalu tinggi. Kalau naik ya oke, tetapi harus melihat kapasitas dari pabrik-pabrik rokok itu, melihat permintaannya juga. Pemerintah juga tidak boleh terlalu bergantung pada cukai rokok. Lebih kreatif, pemerintah harusnya memaksimalkan dari penerimaan negara bukan hanya dari pajak dan cukai saja,” katanya, dikutip oleh trenasia.com pada Selasa, 27 Februari 2024.

Ingat bapak-ibu di Kementerian Keuangan jangan bersikap blunder dengan menuruti ego kalian yang sebenarnya berimbas pada banyak lini di Industri Hasil Tembakau. Sekarang sudah tahu sendiri kan gimana efek buruknya. Kedepannya silahkan dipikirkan dengan matang lagi. Ajak berbagai pihak terkait untuk berunding soal penerapan Cukai Hasil Tembakau. Itu kalau masih mau berharap Industri Hasil Tembakau makmur, ya. Kalau makmur negara juga kok yang seneng.

Salam sebat!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *