Setiap perusahaan wajib membayar THR maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan. PT Djarum adalah perusahaan yang memberikan THR kepada pekerja tepat waktu.
Jika mengacu pada edaran Menteri Ketenagakerjaan, THR Keagamaan 2024 harus dicairkan H-7 sebelum lebaran. Pengusaha juga wajib mencairkan THR secara penuh. Tidak boleh dicicil. Bagi pengusaha yang ketahuan menghiraukan himbauan itu maka akan dikenakan sanksi dengan membayar denda 5% dari THR yang wajib dibayarkan.
Membicarakan THR, tunjangan ini memang kerap dinanti-nantikan oleh para pekerja. Karena memang dalam momen lebaran ada banyak sekali kebutuhan. Entah membeli kue lebaran, ngasih angpao ke anak-anak, beli pakaian lebaran, dan lain sebangsanya. Oleh karena itu para pengusaha harus menunaikan kewajiban itu tanpa terkecuali.
Lalu jika dikaitkan dengan industri rokok, ada salah satu perusahaan besar di Indonesia yang bermarkas di Kudus yang selalu memberikan THR bahkan lebih awal. Sebut saja PT Djarum. Perusahaan di Kudus ini dari tahun ke tahun memang selalu disiplin dalam memberikan THR kepada para pekerjanya. Tak ayal belum ditemukan berita tentang PT Djarum yang dikenakan sanksi karena telat atau tidak membayar THR.
THR PT Djarum: Contoh Perusahaan yang Baik
Pada tahun ini, pembagian THR dari PT Djarum ramai di sosial media. Beredar video tentang pembagian THR kepada para pekerja harian dan borongan di PT Djarum. FYI, PT Djarum membagikan THR sebesar Rp129,9 miliar kepada 51.317 pekerjanya di 9 wilayah pada Selasa, 02 April 2024 lalu.
Sebenarnya jumlah pekerja tahun ini menurun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 52.025. Tapi walau begitu malah anggarannya meningkat dari tahun sebelumnya yang Rp116,4 miliar. Pemberian THR ini diberikan sebagai wujud penghargaan dan apresiasi PT Djarum atas dedikasi para pekerjanya.
Tentu informasi itu adalah kabar baik dalam ekosistem Industri Hasil Tembakau. Setidaknya PT Djarum memberikan contoh yang baik. Pun sudah semestinya perusahaan-perusahaan yang lain baik dalam konteks rokok atau pun bukan bisa ikut mencontohnya.
Bahkan dari situ pula menjadi bukti bahwa yang kabarnya buruh di industri rokok tidak dimanusiakan ternyata mendapat THR yang jumlahnya lebih dari cukup untuk ukuran buruh di kota tersebut. Alias THR PT Djarum tahun 2024 melebihi UMK yang ada di Kudus.
Iya. Selama ini memang buruh rokok tidak jarang dinarasikan sebagai alat bagi industri tanpa dimanusiakan. Belum lagi ketika mengacu pada info yang beredar di X tentang bagaimana industri rokok adalah korporasi raksasa yang mesti hancur karena rokok hanya memperkaya pengusaha saja.
Padahal kalau dipikir lebih dalam lagi ada banyak sekali buruh yang menggantungkan hidup di dalamnya. Toh mereka juga dimanusiakan. Mereka bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari dari bekerjanya itu.
Tidak Semua Industri Rokok Itu Buruk
Pada intinya tidak selamanya hal-hal yang berkaitan dengan industri itu buruk. Terkadang kita perlu membuka mata dan telinga secara lebar bahwa sosok yang katanya “kapitalis” itu justru memiliki manfaat dengan memberikan lapangan pekerjaan dan membantu mendongkrak perekonomian.
Jangan hanya nurutin ego dan literatur ndakik-ndakik dengan mengatakan bahwa segala hal yang berbau kapitalisme apapun itu harus hancur dan musnah dari muka bumi. Kalau begitu ya berarti kita harus meninggalkan sama produk-produk dari kapitalisme yang lain, seperti gadget, laptop, motor atau lain sebangsanya. Apakah kamu siap? Sepertinya tidak.
- Menteri Kesehatan adalah Hama Bagi Industri Hasil Tembakau - 6 September 2024
- Bungkus Rokok Akan Dibuat Polosan, Upaya Kemenkes Melampaui Aturan yang Sudah Ada - 28 August 2024
- Jual Rokok Eceran Dilarang, Rokok Ilegal Dibiarkan - 15 August 2024
Leave a Reply