Press ESC to close

Apa Urgensinya Pasal yang Mengatur Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan?

Pemerintah berencana membuat aturan yang ketat tentang zonasi penjualan rokok. Bagaimana pengawasannya?

Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan (RPP Kesehatan) dikabarkan menuai keresahan bagi stakeholder industri tembakau. Perlu diketahui, adanya RPP Kesehatan ini merupakan aturan pelaksana dari UU No.17/2023 tentang Kesehatan yang di dalamnya mengatur pula bisnis tembakau.

Tidak hanya petani tembakau atau industri rokok yang dibuat resah dengan adanya RPP Kesehatan. Reaksi protes dari pihak ritel rokok pun mengemuka di berbagai pemberitaan. Para pihak yang terdampak dari disahkannya RPP tersebut mempertanyakan beberapa faktor yang mendasari pasal tembakau di dalamnya.

Baik dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), termasuk di dalamnya Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO). Secara eksplisit berkomitmen mendukung kebijakan yang efektif. Terutama untuk pembatasan usia 18 ke atas dalam pembelian rokok, sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Di dalam RPP yang akan disahkan presiden tersebut, terdapat pasal yang membahas zonasi penjualan berjarak 200 meter dari sarana pendidikan. Hal ini ditengarai mengandung ketimpangan, diskriminatif, dan berdampak negatif terhadap iklim usaha. Ditambah lagi, dalam perumusan aturan itu, pemerintah tidak melibatkan stakeholder pertembakauan yang merupakan subjek di lini industri dan paradigma hukumnya.

Terlebih lagi, dari pasal yang terdapat di RPP tersebut berpotensi menggerus nasib ritel rokok. Dimana secara otomatis, pula makin meminggirkan hak konsumen dalam mengakses sigaret sebagai produk legal. Jika aturan zonasi ini didasari oleh target pemerintah dalam mengurangi angka perokok anak. Sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi enforcement-nya selama ini.

Baca Juga:  Regulasi Soal Rokok Makin Diskriminatif

Konyolnya, pemerintah justru mengubah aturan, bahkan mengatur kelewat absurd pada letak teknis penjualan. Sejatinya, terkait tata niaga produk tembakau ini sudah sangat ketat diatur melalui aturan yang sudah ada (PP 109/2012). Wacana aturan baru itu ditengarai akan menimbulkan interpretasi liar, jika tidak mau disebut pasal karet.

Banyak Aturan terhadap Penjualan Rokok

Selama ini, aturan yang menekankan pada pembatasan usia sudah cukup efektif. Jika target angka tidak tercapai, pemerintah harus mengoreksi tataran pelaksanaan dan pengawasannya. Itu yang harus dievaluasi. Bukan lantas mengubah teknis penjualan, bahkan sampai pelarangan menjual secara ketengan.

Sejak lalu, pasal-pasal yang mengatur bisnis tembakau dan rokok kerap saja bernuansa diskriminatif. Ini terus menimbulkan kontroversi yang berulang. Ada apa sih sebenarnya di balik ini semua, urgensinya apa? 

Sementara, produk konsumsi lain yang memiliki potensi risiko kesehatan tidak diperlakukan sekonyol terhadap rokok yang kelewat ketat. Hal ini jelas menimbulkan beragam keresahan stakeholder. 

Apalagi, produk berbahan baku tembakau ini dilindungi oleh Undang-undang, artinya berstatus legal. Demikian pula konsumennya yang dijamin haknya melalui UU Perlindungan Konsumen No.8/1999. 

Artinya, terkait teknis penjualan dan akses konsumen dalam menjangkau produk konsumsi legal ini tidak boleh bertabrakan dengan amanat UU yang sudah berlaku. Jika hal ini dibiarkan, wajar kemudian para pihak menanyakan metode pemerintah dalam penyusunan RPP tersebut.

Aturan tentang zonasi ini ditengarai akan memberi peluang pada praktik pungutan liar di lapangan. Pemerintah seharusnya mengevaluasi diri, jangan melulu mengejar target output angka terkait efektivitas suatu kebijakan. Penting dalam hal ini juga menilik outcome-nya. Harus berimbang.

Baca Juga:  Cukai Rokok 2021 Naik Karena Alasan Kesehatan?

Toh faktanya, semakin Industri Hasil Tembakau (IHT) ditekan kebijakan dampaknya justru meningkatkan angka peredaran rokok ilegal. Kontraproduktif dengan asas yang melandasi aturan tentang pembatasan konsumsi rokok. 

Terlebih jika kemudian malah mengubah aturan yang sudah ada, bukan mustahil malah berdampak pada target penerimaan negara dari devisa rokok. Dan itu sudah terbukti. Sebab bagaimanapun aturan diubah, ya rokok bagian dari kebutuhan masyarakat. Selalu ada cara untuk mengaksesnya.

Kita Harus Tegas Melawan Aturan yang Memberangus Rokok

Saya sebagai konsumen rokok mengharapkan kinerja pemerintah untuk tidak berlaku absurd dan terkesan bias. Apalagi jika aturan tersebut kemudian malah merugikan negara, pula para pihak yang berkaitan dengan lini ekonomi strategis itu. Khususnya pada ekosistem kretek.

Masyarakat luas pastinya mengharapkan sikap pemerintah yang mampu bijak dalam mengeluarkan kebijakan. Utamanya dalam menerbitkan PP tentang Kesehatan ini, pemerintah harus berlaku inklusif. Harus mengedepankan asas multipihak (pentahelix), jangan jadi terkesan main sendiri tanpa melibatkan para pihak yang terdampak aturan tersebut.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *