
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan sejak awal diwacanakan menuai banyak polemik. Lantaran tembakau/rokok menjadi pembahasan yang panjang dalam RPP ini. Tentu banyak pihak dari Industri Hasil Tembakau, mulai dari buruh, petani, pakar, dan yang lainnya memberikan penolakan adanya pasal-pasal dalam RPP ini. Tapi sayangnya hal itu sepertinya tidak digubris sama sekali. Seolah hanya angin lalu saja.
Lantaran pemerintah kabarnya akan mengesahkan RPP Kesehatan pada bulan Juni ini. “Mudah-mudahan bulan ini bisa keluar (RPP Kesehatan). Insyaallah Bapak Presiden dalam waktu segera bisa mengeluarkan. Iya (bulan ini),” ujar Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan yang dilansir dari Detik.com.
Perlu kita ketahui bersama bahwa semua pasal tembakau yang ada di RPP Kesehatan memang problematik. Banyak pasal karet dan membahayakan bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau. Alias ketika RPP Kesehatan disahkan maka rokok akan dilarang.
-
Dilarang Memberi Bahan Tambahan Selain Tembakau
Pertama, produsen rokok akan dilarang memproduksi produk tembakau dengan bahan tambahan. Hal ini tertuang pada Pasal 438 Ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan, kecuali dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi Kesehatan.”
Memang disitu tertulis “kecuali dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan”. Tapi ketika melihat di lapangan, pihak kesehatan selalu memandang rokok adalah penyebab segala macam penyakit. Sehingga pasal ini terbilang karet karena bahan apapun tidak menutup kemungkinan akan dilarang. Kabar buruknya lagi rokok kretek yang menjadi budaya Indonesia bisa saja akan musnah.
-
Rokok Harus 20 Batang
Kedua, rokok akan dilarang dijual secara 12 batang maupun 16 batang. Hal tersebut tertulis pada Pasal 439 ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa rokok dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan.” Dari situ konsumen pun tidak akan bisa memilih. Karena kalau mau beli rokok harus 20 batang. Tentu dari situ harga rokok akan semakin mahal.
-
Dilarang Jual Eceran
Ketiga, rokok akan dilarang dijual secara ketengan dan tidak boleh memajang produk rokok. Bunyi pasalnya ada pada Pasal 441 Ayat (1) yang bunyinya “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang dan dengan memajang produk tembakau dan rokok elektronik.”
-
KTR Diperketat
Keempat, kawasan Tanpa Rokok akan diperketat lagi. Hal ini tertuang pada Pasal 446 yang bunyinya “Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.”
-
Iklan Dilarang di Media Apa pun
Kelima, rokok yang merupakan produk legal akan dilarang untuk beriklan di berbagai media. Hal ini tertuang pada Pasal 449 yang bunyinya, “Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang mengiklankan di media luar ruang, situs, dan/atau aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.”
-
Dilarang Memberi Sponsor
Keenam, rokok pun akan dilarang memberikan sponsorship pada kegiatan apapun. Hal ini tergambar jelas pada Pasal 452 ayat 1 yang bunyinya, “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dilarang melakukan promosi dan/atau memberikan sponsor dalam bentuk apapun.”
Kemudian dilanjut pada ayat 2 yang bunyinya, “Larangan sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk menjadi sponsor kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.”
-
Tidak Boleh Mencantumkan Merek Dagang
Kedelapan, rokok masih diperketat lagi dengan tidak boleh mencantumkan merek dagang. Hal itu tertulis pada Pasal 453: Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau dan rokok elektronik;
- Tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Lantas kita mesti berpikir, bagaimana cara produsen mempromosikan rokok. Kalau semuanya dilarang. Padahal sekali lagi, rokok itu produk legal. Ya masak dikit-dikit nggak boleh!
-
Gak Boleh Posting Apa pun Soal Rokok
Kesembilan, ada lagi pasal yang karet dan problematik yang terdapat pada Pasal 454, bunyinya “Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang rokok, asap rokok, bungkus rokok atau yang berhubungan dengan produk tembakau dan rokok elektronik serta segala bentuk informasi produk tembakau dan rokok elektronik di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi.”
Bagaimana? Apakah kalian yang membaca ini tidak marah dengan wacana itu. Itu baru sebagian besar pasal bermasalah yang ada di RPP Kesehatan. Karena kalau mau dilucuti satu-satu, masing-masing pasal bisa panjang lebar pembahasannya dan cenderung ingin mematikan Industri Hasil Tembakau.
- Kita Harus Menghentikan Upaya Penghancuran Kretek - 5 December 2024
- 3 Hal Sederhana yang Bikin Perokok Kesal - 2 December 2024
- Untuk Pemerintah Daerah Baru Nantinya Jangan Keliru Ambil Kebijakan terhadap Industri Hasil Tembakau - 1 December 2024
Leave a Reply