Pemerintah setiap tahunnya selalu menaikkan cukai rokok. Rata-rata kenaikannya adalah 10%. Mungkin ada yang bertanya-tanya, kenapa pemerintah selalu menaikan cukai rokok? Tidak lain dan tidak bukan adalah karena pemerintah butuh uang dari mulut-mulut perokok. Cuma mereka tidak mengakui secara terang-terangan saja.
Setiap tahunnya cukai rokok selalu menjadi penyumbang negara nomor wahid dibanding pendapatan dari cukai-cukai lainnya, misal cukai minuman keras. Bahkan kalau dibandingkan dengan cukai minuman keras, perbandingannya sangatlah timpang. Seperti misal pada 2023 berdasarkan laporan APBN 2023 Kementerian Keuangan, pendapatan cukai mencapai Rp286,19 triliun. Cukai hasil tembakau menyumbang Rp213,48 triliun, kekurangannya didapat dari cukai-cukai lain.
Jadi dari situ bisa dikatakan kalau aktivitas merokok bukanlah kegiatan yang sia-sia. Bukan aktivitas yang unfaedah. Melainkan dari merokok setidaknya menjadi warga negara yang baik karena telah memberikan pemasukan untuk negara. Pemerintah bisa membangun fasilitas publik, kesehatan, korupsi, dan lain-lain dan lain-lain.
Pun yang perlu ditekanlah lagi bahwa yang paling diuntungkan dari rokok adalah pemerintah. Bagaimana tidak mereka hanya bermodal kebijakan dan kertas cukai doang tapi bisa meraup keuntungan ratusan triliun setiap tahunnya.
Tapi ironisnya, keuntungan yang di dapat pemerintah berbanding terbalik dengan sektor Industri Hasil Tembakau yang lain. Karena industri ini terus-menerus disiksa dan diperas habis-habisan. Kalian bisa melacaknya di berbagai portal media bagaimana merintihnya ekosistem dalam Industri hasil tembakau ini di beberapa tahun ke belakang.
Cukai Rokok di 2025 yang Naik Bikin Kiamat Industri Hasil Tembakau
Salah satu sebabnya ya karena cukai rokok terus dinaikan setiap tahunnya. Serapan tembakau berkurang karena produksi rokok menurun. Bahkan karena terus-menerus dinaikan, pendapatan negara pada 2023 dari cukai hasil tembakau pun tidak sesuai target. Perokok beralih ke golongan yang lebih rendah, tingwe, hingga rokok ilegal. Jadi kenaikan cukai rokok ini bisa dibilang menjadi boomerang bagi pemerintah itu sendiri. (FYI pada 2022 kenaikan cukai rokok diperlakukan untuk dua tahun untuk 2023 dan 2024. Kan bang*** ya!!)
Nah lamban laun karena pendapatan negara tidak sesuai target dan ekosistem Industri Hasil Tembakau memprihatinkan, para pakar dan berbagai lini di Industri Hasil Tembakau mengingatkan dan meminta untuk pemerintah agar berhati-hati lagi dalam menaikkan cukai hasil tembakau di 2025. Orang-orang di Kementerian Keuangan juga tahu kalau kenaikan cukai yang signifikan justru membuat pendapatan negara menurun.
Tapi bukan pemerintah Indonesia kalau mereka menuruti omongan para pakar dan belajar dari kesalahan masa lalu. Alih-alih tidak akan menaikan cukai rokok, pemerintah justru sedang bersiap-siap menaikan cukai rokok di 2025.
Hal itu membuktikan bahwa pemerintah memang bebal. Keras kepala. Maunya nyari untung saja tanpa mau melihat realita yang sudah ada. Padahal kalau berkaca pada pada 2023, harusnya cukai rokok 2025 tidak usah dinaikan. Itu justru bagus. Pendapatan negara bisa optimal ekosistem Industri Hasil Tembakau bisa sedikit bernafas dengan lega.
Tapi sudahlah, kita rakyat kecil ini memang tidak pernah didengarkan aspirasinya. Padahal mereka bisa duduk di gedung pemangku kebijakan karena kita. Karena rakyat kecil yang menaruh harapan kepada mereka. Tapi ketika dipercaya malah berkhianat. Dan pada akhirnya memang kita sebagai rakyat kecil yang kemudian akan bertahan dengan caranya sendiri-sendiri. Tanpa bantuan dari pemerintah!
- Indonesia Menjadi Budak Bagi Bangsa Asing: Tunduk Ketika Komoditas Unggulan Dihancurkan - 12 October 2024
- 3 Musisi atau Band Indonesia yang Memasukan Kata Rokok dalam Lagunya - 10 October 2024
- 5 Rokok Baru di Tahun 2024 yang Layak untuk Kalian Coba - 10 October 2024
Leave a Reply