Press ESC to close

Jangan Berharap Ada Banyak Acara Musik Lagi Kalau RPP Kesehatan Disahkan

Semenjak pandemi mereda, tercatat pada pertengahan tahun 2022, banyak sekali acara-acara yang digelar, termasuk acara musik. Baik itu yang berskala kecil seperti gigs, sedang konser biasa, bahkan besar seperti halnya festival menjadi tujuan oleh banyak orang.

Bahkan saya melihat dari 2022 itu hingga hari ini pun masih banyak acara-acara musik yang digelar secara bebarengan. Tabrakan satu sama lain. Walau begitu, masing-masingnya memiliki pengunjung yang tidak sepi. Tentu hal ini bagus. Mengingat ekosistem di dalam industri musik bisa terus tumbuh.

Lebih daripada itu bagi banyak orang, menonton sebuah acara musik termasuk kategori berwisata. Sarana untuk hiburan dan refreshing. Karena mereka bisa menyaksikan idolannya tampil di atas panggung atau sekedar sing along, bernyanyi bersama untuk melepas penat. 

Dalam hal ini promotor/event organizer sendiri dalam mengadakan musik tentu tidak bisa mandiri. Ada banyak sekali pihak-pihak, sebut saja sponsor yang turut membantu tergelarnya suatu acara musik. Sponsor disini juga terbagi banyak sekali dan berasal dari banyak pihak. 

Pun dalam konteks rokok, tidak bisa dipungkiri industri ini turut membantu agar acara ini berjalan dengan lancar, setidaknya dalam segi anggaran. Entah kecil atau besar yang jelas cukup banyak acara tersebut yang dibantu oleh industri rokok (walau nggak semua, ya).

Baca Juga:  Bahaya Laten PP Nomor 28 tahun 2024. Pukulan Telak Bagi Industri Hasil Tembakau

Industri rokok yang membantu acara musik ini tentu disambut hangat oleh event organizer mengingat untuk mencari anggaran dalam menggelar suatu acara tidaklah mudah. Tapi sayangnya ekosistem yang sudah bagus ini diusik oleh pemerintah.

Semua berubah ketika RPP Kesehatan datang

Pemerintah sedang mewacanakan RPP Kesehatan yang salah satu pasalnya bahwa industri rokok tidak boleh mensponsori berbagai acara, termasuk acara musik. Bunyi pasal secara jelasnya tertuang pada Pasal 452 (1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dilarang melakukan promosi dan/atau memberikan sponsor dalam bentuk apapun.  

Kemudian disambung dengan ayat (2) Larangan sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk menjadi sponsor kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum.

Pun kabar buruknya, RPP Kesehatan ini akan disahkan dalam waktu dekat ini. Jangan dikira kalau RPP Kesehatan ini disahkan yang ke dampak akan Industri Hasil Tembakau saja, melainkan industri lain yang bersinggungan dengan IHT juga akan turut ke dampak, salah satunya Industri musik. 

Baca Juga:  Harga Rokok Naik, Sudahkah Pemerintah Memenuhi Hak Perokok?

Seperti judul artikel ini, jika RPP Kesehatan disahkan, maka jangan harap akan ada banyak acara musik yang digelar. Karena pihak promotor/event organizer pun akan berpikir dua kali untuk menggelar acara musik mengingat anggarannya boleh jadi terbatas. Atau bisa saja acara musik masih akan tetap banyak tapi harga tiketnya jauh lebih mahal dari biasanya untuk menambal anggaran acara. 

Jadi sekali lagi, dampak dari RPP Kesehatan ini bukan hanya merugikan Industri Hasil Tembakau, melainkan pihak lain yang masih bersinggungan dengannya juga akan terdampak. Efeknya bisa domino dan sangat panjang. Alias RPP Kesehatan juga akan turut mematikan ekosistem yang sudah terbangun dalam industri musik.  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *