Mentang-mentang menjadi organisasi yang mengatur isu-isu kesehatan global, WHO terlalu sering mencampuri urusan pertembakauan di Indonesia. Bahkan konsennya lebih giat ketimbang urusan lain. Terbukti ada Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang beberapa waktu lalu mereka rayakan. Hanya tembakau yang dibuat hari anti, hari tanpa. Tidak ada hari anti yang lain. Seolah tembakau adalah tanaman haram yang tidak layak untuk ditanam.
Bukan sekadar merayakannya, tap mereka pun bisa dibilang masuk ke dalam relung-relung kebijakan yang ada di Indonesia. Gawat. Indonesia justru lebih berpihak kepada asing, kepada pihak yang ingin menghancurkan tembakau. Saya tidak asal bicara, lantaran beberapa waktu lalu, saat Konferensi Pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, pihak WHO memberikan pernyataan meminta Indonesia supaya bertindak tegas menindak industri rokok. Ngeri sekali. Seolah-olah industri rokok ini adalah poros dari dosa-dosa masalah kesehatan. Seolah-olah industri rokok ini tidak boleh berkembang di Indonesia.
Konferensi Pers WHO Adalah Omong Kosong
Terbukti dalam Konferensi Pers tersebut ada hal-hal konkret yang disampaikan WHO, tentu dengan tujuan pembunuhan massal Industri Hasil Tembakau di Indonesia. Pertama, kata Team Lead NCD and Healthier Population WHO Indonesia Lubna Bhatti mengatakan bahwa lembaga legislatif di Indonesia perlu memastikan penerapan Undang-Undang Kesehatan tidak hanya melarang iklan, promosi, dan sponsorship tembakau di media sosial, tetapi juga di seluruh jejaring internet.
“Hal ini dapat disertai dengan pelarangan iklan semacam itu di papan reklame dan di tempat umum, serta larangan terhadap iklan tembakau dan iklan terkait lainnya, promosi dan sponsorship secara lebih luas,” lanjut Bhatti.
Hmmm. Ungkapan Bhatti itu didasari karena saat ini perokok di bawah umur masih menjadi persoalan. Memang fenomena perokok di bawah umur menjadi persoalan. Tapi hal itu, tidak lantas menjadi tameng untuk pelarangan iklan dimana produk rokok. Karena sudah jelas kok orang yang mengkonsumsi rokok itu harus berusia 18+ tahun. Itu sudah ada aturannya. Yang menjadi persoalan itu adalah pengawasannya. Pemerintah seolah lepas tangan dengan regulasi yang dibuatnya sendiri. Padahal kalau pengawasan dijalankan, maka perokok di bawah umur saya yakin akan sangat berkurang.
Yang Kurang Adalah Pengawasan, Bukan Bikin Peraturan lagi
Kalau memang WHO fokus kepada persoalan perokok di bawah umur harusnya menuntut pemerintah untuk melakukan pengawasan itu. Bukan malah melarang iklan rokok. Pengawasan yang keliru malah iklan yang ditekan. Aneh!! Padahal dari iklan ada pajak. Kalau iklan dimatikan itu yang repot juga negara lho. Juga akan mematikan kreativitas, dan mematikan mata pencaharian orang-orang yang mendapatkan pemasukan dari iklan/promosi rokok. Orang-orang mah masih akan merokok. Jadi pembatasan iklan ini sama sekali tidak akan efektif mengurangi prevalensi perokok di bawah umur.
Atau kalian tinggal bilang saja, Industri Hasil Tembakau memang harus segera musnah dari Indonesia. Karena kalian para antek asing yang berkedok kesehatan ingin jualan produk alternatif selain tembakau. Biar bisnis lancar, anak yang tidak tahu apa-apa diikutsertakan dalam bisnis kalian! Kita tahu itu kok. Jangan dipikir tidak tahu. Jadi berbagai masalah yang Industri Hasil Tembakau di Indonesia WHO adalah biang keroknya!!
- Menteri Kesehatan adalah Hama Bagi Industri Hasil Tembakau - 6 September 2024
- Bungkus Rokok Akan Dibuat Polosan, Upaya Kemenkes Melampaui Aturan yang Sudah Ada - 28 August 2024
- Jual Rokok Eceran Dilarang, Rokok Ilegal Dibiarkan - 15 August 2024
Leave a Reply