Search

Sebatang Kretek Untuk Merayakan Kemenangan Masyarakat Kendeng

Perselisihan antara masyarakat di Pati dan Rembang dengan perusahaan semen yang ingin menjadikan wilayah tersebut sebagai kawasan pabrik dan tambang semen telah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat yang hidup di kawasan pegunungan Kendeng menolak pendirian pabrik karena akan merusak Karst pegunungan Kendeng dan akan berdampak pada kehidupan mereka sebagai petani.

Perjuangan masyarakat di sana tidaklah mudah. Berkali-kali aksi mereka harus dibubarkan paksa oleh aparat pabrik dan aparat militer karena dianggap mengganggu pembangunan pabrik. Mereka pun telah mendirikan tenda-tenda perjuangan sebagai bentuk perlawanan terhadap pendirian pabrik semen selama setahun lebih.

Dan kemarin, sebuah kabar gembira akhirnya tiba. Putusan atas perkara ini telah keluar dari mulut majelis hakim dalam Perkara Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 015/G/2015/PTUN. Majelis hakim yang terdiri dari Adi Budi Sulistyo, Eri Eli Ritonga dan Ardoyo Wardana menjatuhkan putusan menerima gugatan masyarakat. Artinya, majelis hakim membatalkan izin pendirian pabrik semen di wilayah pegunungan Kendeng.

Di luar ruang sidang, ribuan petani dari Pegunungan Kendeng, mahasiswa lintas kampus dan daerah, serta para tokoh lintas agama turut hadir memberikan dukungan dari luar ruangan sidang. Sayup-sayup ramai lagu Indonesia Raya dan Mars Kendeng menjaga semangat massa dan para warga peserta aksi bersujud syukur dan menangis bahagia.

Sidang antara masyarakat Kendeng yang terwakili oleh Jasmo, Wardjo, Paini, Samiun, Sardjudi melawan: Bupati Pati dan PT. Sahabat Mulia Sakti (PT. SMS) menyidangkan objek sengketa Surat Keputusan Bupati Pati Nomor: 660.1/4767 tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen serta Penambangan Batugamping dan Batulempung oleh PT. Sahabat Mulia sakti di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga:  3 Trik Membuat Asap Rokok Terlihat Menakjubkan

Kehadiran pabrik semen tersebut berpotensi menggusur dan menghilangkan lahan-lahan pertanian masyarakat yang selama ini menjadi salah satu penyokong kedaulatan pangan. Lahan yang akan digunakan untuk kebutuhan pabrik adalah seluas 180 Hektar. Dan 95 Hektar dari jumlah tersebut adalah lahan pertanian produktif. Sedangkan pada kegiatan penyediaan lahan untuk rencana lokasi tapak pabrik dan tapak tambang menggunakan lahan milik Perhutani sekitar seluas 484,96 Ha, dimana lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh petani hutan (Pesanggem) untuk budi daya tanaman pertanian.

Saya dan teman-teman dari Komunitas Kretek tak ada di lokasi tersebut, namun selalu mengikuti perkembangan dari kasus tersebut. Membantu apa yang bisa kami bantu dengan cara yang bisa kami lakukan, walau mungkin hanya terhitung kecil.

Namun ketika kemenangan tersebut telah dimiliki oleh masyarakat Pati, maka tak ada salahnya juga saya ikut merayakannya walau hanya cara simbolik membakar kretek saya sebagai penanda kemenangan dan kegembiraan mendengar hukum telah berpihak kepada masyarakat kecil, kepada petani.

Mereka para petani yang melawan pabrik semen berjuang untuk kehidupannya dan tak pernah ada bantuan dari negara atau dalam hal ini pemerintah. Hal yang sama juga dialami oleh para petani tembakau di berbagai daerah di Indonesia. Tak pernah mendapatkan dukungan apapun dari negara.

Baca Juga:  Panduan Lengkap: Cara Melembabkan Tembakau dengan Benar

Saya seketika terpikir ucapan rekan saya di Komunitas Kretek yang sering mengatakan bahwa memang sebaiknya negara tak usah hadir dalam kehidupan masyarakat kecil. Karena jika dilihat lebih dalam, kehadiran negara justru membuat masyarakat menjadi dirugikan dan tersingkirkan untuk kepentingan modal besar.

Memang belum berakhir perjuangan mereka, karena bisa saja korporasi melakukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi dengan hasil yang belum tentu baik bagi masyarakat. Namun bisa juga sebaliknya. Tapi tak ada salahnya jika saat ini kemenangan kita rayakan dengan cara yang sederhana, seperti juga kehidupan petani dalam kesehariannya. Sederhana.

Alfa Gumilang
Latest posts by Alfa Gumilang (see all)