Search

Hati-Hati! Curankor Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun

Anda seorang perokok? Tentu pernah melakukan satu tindakan ini. Mencuri korek api milik orang lain. Di kalangan para perokok, pencuri korek biasa disebut curankor. Istilah ini diserap dari akronim tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sangat kerap terjadi, curanmor. Lalu publik mengistilahkan para pencuri korek dengan sebutan curankor.

Kata mencuri artinya adalah aktif dan dengan sadar melakukan perbuatan itu, tak terkecuali dengan curankor. Artinya para curankor dengan sengaja memang mengambil korek milik orang lain untuk dimilikinya. Karena jika tidak sengaja dilakukan, itu artinya terbawa, bukan mencuri.

Kadang ada perasaan bangga ketika berhasil mencuri korek, bahkan kerap memamerkan hasil pencurian koreknya kepada orang lain. Kadang pula setumpuk korek ada di kamar, seperti sebuah koleksi hasil pencurian korek.

Motifnya bisa bermacam-macam. Bisa karena iseng, bisa karena memang tak memiliki korek dan butuh korek lalu mencuri korek. Bisa juga karena tertarik dengan jenis korek yang dimiliki orang lain, lalu hendak memilikinya karena tak bisa atau tak mampu membelinya.

Namun tahukah anda, bagaimana perasaan orang yang koreknya dicuri? Kesal, marah, bahkan mungkin juga sakit hati. Bayangkan saja, ketika ingin merokok ternyata kita tak punya korek. Jika tak jauh dari warung, kita bisa membelinya lagi. Tapi jika jauh, maka kita harus meminjam korek ke orang lain untuk menyalakan rokok. Atau kadang juga dengan penuh resiko, menggunakan kompor gas untuk sekedar membakar korek.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya pasal 362 tentang pencurian, berbunyi; “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Lalu pada pasal 364, dijelaskan pula tentang nilai ekonomis dari barang yang dicuri yang dapat dikenai hukuman pidana. “… … Apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”.

Berapa harga korek api? Tanpa menyebutkan merek, harga korek berkisar Rp 2.000 sampai dengan Rp 6.000 rupiah. Yang artinya nilai ekonomi dari korek tersebut diatas Rp 25, dan dapat dikenakan pasal 362 KUHP.

Baca Juga:  Gudang Garam De Luxe: Rokok Berkelas yang Bikin Puas

Nah, jika seseorang yang koreknya dicuri orang lain dan merasa dirugikan, sebenarnya korban pencurian dapat melaporkan si curankor itu kepada aparat kepolisian dengan menggunakan pasal tersebut diatas. Tergantung jaksa memberikan tuntutan pasal 262 atau 364, dan tergantung pula hakim menjatuhkan hukuman berapa. Dan bagi tindak pidana yang hukumannya lima tahun keatas, maka aparat dapat menahan orang tersebut, bahkan sebelum keputusan pengadilan keluar.

Tapi bagi anda para curankor, jangan khawatir dengan ancaman pidana itu. Pada tahun 2012 lalu telah terbit Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Dimana Perma tersebut membuat penyesuaian atas nilai ekonomis suatu barang yang dicuri, disaat KUHP dibuat, nilai ekonomis barang yang dicuri telah berubah dengan kondisi sekarang ini.

Penyesauain tersebut nilai kerugiannya sebesar Rp 25, kini dilipatkangandakan menjadi 1000 (seribu) kali.

Namun bukan berarti curankor tidak bisa dilaporkan sebagai pidana pencurian. Tetap bisa, hanya saja si pelaku tak perlu dipenjara selama proses pengadilan sampai jatuhnya hukuman pidana.

Baca Juga:  Review Rokok Gudang Garam Patra; Sensasi SKM Full Flavor dalam Bentuk SKT

Tapi, tulisan ini bukan bermaksud untuk mengajak orang melakukan pengaduan ke aparat kepolisian jika koreknya dicuri orang lain. Bayangkan saja jika setiap curankor dilaporkan ke polisi, bisa dipastikan ada jutaan orang yang harus terancam pasal 362 atau 364 KUHP. Tak terbayang juga bagaimana repotnya Kepolisian Republik Indonesia karena setiap harinya disibukan dengan pengaduan publik atas pencurian korek.

Dan jika dalam tulisan ini ada struktur hukum yang tak tepat, maka mohon dimaafkan. Karena penulis bukan ahli hukum dan tulisan ini hanya sekedar untuk berhaha-hihi atas fenomena curankor yang marak terjadi. Karena juga kadang kala curankor menjadi sebuah perilaku yang lucu dan tawa dikalangan perokok, tak selamanya marah, kesal atau sakit hati.

Alfa Gumilang
Latest posts by Alfa Gumilang (see all)