Search
Ruang Merokok (2)

Di Tempat Ini, Kita Belajar Menghargai Hak Perokok

Menghisap udara bebas asap rokok adalah hak. Sama seperti mengkonsumsi rokok, yang juga merupakan hak bagi sebagian masyarakat. Kedua hal ini adalah hak. Tentu sebagai warga negara mereka pantas untuk menuntut hak mereka dipenuhi. Persoalannya, kedua hal ini amat bertolak belakang—yang satu tidak suka asap rokok, yang satu justru mengkonsumsi rokok.

Untuk menengahi persoalan ini, kemudian dibuatlah peraturan yang mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Peraturan ini kemudian mengatur batas ruang masyarakat boleh merokok dan tidak boleh. Diterapkanlah aturan kawasan tanpa rokok di berbagai daerah, agar hak masyarakat yang tidak suka asap rokok terpenuhi.

Sayangnya, peraturan soal batasan ruang untuk merokok ini tidak banyak mengakomodir hak perokok. Ketersediaan ruang merokok masih jarang dipenuhi oleh pemerintah. Hingga akhirnya banyak perokok yang melanggar aturan ruang dengan merokok di kawasan tanpa rokok tersebut.

Padahal, ruang merokok adalah solusi untuk menekan terganggunya hak masyarakat yang tidak merokok. Ketersediaan ruang merokok bakal membuat perokok memilih untuk melakukan aktivitas ngudud di sana ketimbang melanggar peraturan yang ada. Ketersediaan ruang ini bakal meminimalisir aktivitas merokok yang dilakukan tidak pada tempatnya.

Baca Juga:  Perempuan Perokok dan Standar Ganda Moralitas

Di banyak daerah, keseriusan Pemda untuk menerapkan kawasan tanpa rokok tak perlu diragukan. Bogor, Yogya, Bandung, dsb. menjadi beberapa daerah terdepan dalam hal ini. Mereka getol menyediakan kawasan tanpa rokok, tapi hampir tidak menyediakan ruang merokok sama sekali. Walikota Bogor bahkan dengan arogannya menyatakan keinginannya untuk membuat perokok tersiksa.

Apapun alasan para kepala daerah, keberadaan ruang merokok adalah sesuatu yang diamanatkan. Jika melihat hasil putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011, ruang publik haruslah menyediakan ruang merokok. Apalagi kalau hanya berdasar ketidaksukaan kepala daerah pada rokok.

Beruntung, masih ada daerah seperti Kabupaten Berau yang mengakomodir kepentingan semua pihak dalam urusan ini. Memang mereka berupaya menjalankan perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dengan tegas. Ada yang ketahuan merokok di KTR bakal dihukum, sosialisasi pun lumayan gencar dilakukan. Setidaknya dua hal ini menunjukkan kalau mereka serius dengan perda ini.

Pemda Berau juga mengupayakan ketersediaan ruang merokok di berbagai ruang publik, termasuk di kantor pemerintahan dan gedung DPRD. Artinya, mereka benar-benar mengupayakan suatu perda yang tidak diskriminatif, suatu perda yang mampu mengakomodir kepentingan semua pihak. Hak masyarakat sama sekali tidak boleh dilanggar, baik yang tidak merokok maupun yang merokok harus terpenuhi haknya.

Baca Juga:  Pengalaman Saya Mendapatkan Parsel Dari Warung Rokok Langganan

Apa yang dilakukan Kabupaten Berau ini patut dijadikan contoh oleh daerah lain. Bahwa pembuatan peraturan tidak boleh diskriminatif, bahwa peraturan yang ada harus mengakomodir kepentingan semua pihak. Mereka harus belajar dari Kabupaten ini kalau ketersediaan ruang merokok adalah solusi dari pertentangan masyarakat akibat masalah rokok.