Pernah terpikir untuk pinjam korek api saat mengantri di pom bensin? Saya pernah. Dan saya yakin salah satu atau salah dua petugas SPBU itu ada yang punya korek. Absurd memang. Di area yang rawan percikan api kok ya terpikir mau pinjam korek. Yang pasti pikiran konyol itu tercetus spontan saja, bukan sungguh-sungguh diniatkan pinjam korek untuk bakar rokok di pom bensin.
Masih dalam antrian di SPBU, sore hari di kawasan Warung Buncit. Sesaat saya membayangkan jika saja saya yang menjadi petugas SPBU, menjalani tugas pengisian bahan bakar ke tangki-tangki kendaraan yang mengantri saat itu. Entah pegelnya kayak apa, apalagi antrian terus saja mengular. Saya merasa betapa tersiksanya saya jika harus bekerja seperti itu. Yaiyalah, sudah tak punya mental berdiri lama, ditambah lagi harus menghirup bau bensin selama 8 jam pula.
Terus jika ada dari mereka yang perokok, kok ya bisa betah sekian jam bekerja tanpa merokok. Pom bensin ini, Bung. Percikan api sedikit saja bisa jadi ledakan. Bisa celaka kita. Begitulah monolog di pikiran kala itu. Jadi penasaran, bagaimana sih siasat petugas SPBU yang perokok dapat sela untuk merokok.
Kerja mereka 8 jam sehari. Dapat kesempatan istirahat sekali. Meski sebetulnya saat sepi pelanggan, kerjanya jadi agak lebih santai. Pada saat santai itulah pernah suatu kali saya bertanya ke petugas yang sedang bertugas. Sigap tangannya bekerja, memencet tombol, memasukkan selang, bensin mengucur ke dalam tangki. Umurnya saya taksir sekitar 22 tahun.
“Merokok juga, Bro?”
“Iya, kadang-kadang aja, Bang.”
“Emang disediain tempat merokoknya di sini?”
“Kagak, kita mah ngebulnya di warung. Tuh di situ.” Tunjuknya dengan mulut ke arah luar.
Jelas bekerja sebagai petugas SPBU bukan kerja yang enteng. Bukan apa-apa, yang paling mendasar soal ketahanan diri menghadapi bau bensin. Salut saya dengan sesama perokok yang bekerja di lingkungan rentan semacam itu. Pertama, mereka sanggup mengontrol keinginannnya untuk merokok, bayangkan tidak merokok sekian jam untuk fokus bekerja. Kedua, meski tempatnya bekerja tidak menyediakan fasilitas untuk merokok. Mereka tahu di mana tempat yang tidak berisiko besar untuk merokok. Bahkan tak jarang mereka bergantian jaga untuk dapat kesempatan merokok, sebagai cara buang suntuk, khususnya pas kebagian shift malam.
Banyak tudingan antirokok yang selalu menuduh perokok itu susah kerja tanpa ditemani rokok, perokok itu kerjanya tak tahu aturan, perokok itu kepala batu. Halah. Memangnya yang bukan perokok bisa dipastikan kerjanya bagus dan tahu aturan gitu. Memangnya yang dandanannya cakep kerjanya juga cakep gitu. Prek lah. Buktinya banyak juga tuh perokok yang mampu mengontrol kebiasaan merokoknya. Tetap berdedikasi dan taat aturan.
Betapa pun itu, mestinya jika mengacu amanat Undang Undang yang tercantum melalui putusan MK/ Nomor 57/PUU-IX/2011 tentang ruang merokok. Pengadaan tempat khusus merokok di ruang publik dan tempat kerja sudah seharusnya disediakan oleh para pihak. Agar tak perlu lagi ada orang yang merasa terganggu oleh paparan asap rokok. Bukan melulu merayakan tudingan dan pembenaran ini itu yang akhirnya mengaburkan solusi yang sudah ditetapkan.
Beruntungnya di Indonesia masih banyak warung rokok pinggir jalan yang tidak mengharamkan orang merokok di warungnya, ditambah lagi ada juga warung rokok yang sedia kopi seduh, yang tak jarang dimanfaatkan oleh kelas pekerja lapangan untuk sekadar melepas penat di situ.
Boleh jadi keberadaan warung rokok semacam itu yang kemudian oleh sebagian orang dipakai sebagai dalih menampik urgensi pengadaan tempat khusus merokok, “halah, masih banyak warung pinggir jalan tuh buat tempat ngebul, ngapain juga maksain bikin smoking area”. Jelas itu pikiran yang salah kaprah. Wong, dengan adanya tempat khusus merokok di tempat kerja itu untuk menghargai hak orang yang tidak merokok. Bukan berarti sepenuhnya untuk memanjakan perokok.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024