Press ESC to close

3 Negara Dengan Fatwa Haram Rokok, Tapi Tetap Memperdagangkannya

Beberapa tahun lalu heboh pembahasan soal diharamkannya rokok oleh Majelis Ulama Indonesia. Meski kemudian diketahui bahwa yang diharamkan oleh MUI adalah aktivitas merokok oleh anak-anak atau perempuan hamil. Walau fakta bahwa rokok tidak pernah benar-benar diharamkan oleh negara juga MUI, tapi masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa rokok hukumnya haram.

Tidak perlu dipersoalkan, memang, perkara kepercayaan seseorang atas boleh atau tidaknya seseorang merokok menurut agama dan kepercayaan. Toh kalau memang tidak suka merokok, ya tidak perlu merokok. Kalau meyakini bahwa merokok itu haram, ya jangan merokok. Asal, jangan suka ganggu orang dengan dengan pernyataan yang mengada-ada atau malah menjengkelkan.

Selain di Indonesia, ternyata persoalan rokok dan haram ini juga berlaku di beberapa negara lain. Terutama di negara-negara yang dikenal sebagai basisnya masyarakat muslim, seperti Indonesia. Beberapa negara ini memiliki kesamaan dengan Indonesia, karena persoalan rokok dan haram ini tidak memengaruhi kebijakan agar rokok dilarang total di negara tersebut. Berikut adalah negara-negara tersebut:

  1. Malaysia

Hingga tulisan ini dibuat, belum ada satu kebijakan resmi yang benar-benar melarang peredaran rokok di negeri Jiran. Meski majelis ulama di Malaysia telah menetapkan fatwa haram bagi rokok dalam sebuah musyawarah tanggal 23 Maret 1995, tapi tetap saja kita masih bisa membeli rokok di sana.

Baca Juga:  Rokok Apache Setelah Diakuisisi Perusahaan Asing

Beberapa merek rokok terkenal dunia masih laris di pasaran Malaysia. Bahkan, merek rokok kretek dari Indonesia seperti Djarum ataupun Gudang Garam masih bisa kita beli di negara yang terkenal karena insiden Manohara ini.

  1. Mesir

Negara asal bintang sepak bola paling berpengaruh di kalangan muslim ini juga menjadi salah satu negara yang memiliki fatwa haram untuk rokok. Negaranya Mo Salah, sang pemain yang dielu-elukan umat muslim ini, bersama ulama-ulamanya memandang hukum rokok adalah haram.

Tapi sama seperti Malaysia, di Mesir masih bisa kita temukan rokok-rokok diperjualbelikan. Bahkan, di Mesir terdapat sebuah merek rokok terkenal (dan mungkin menarik bagi masyarakat Indonesia) yang bernama Cleopatra. Selain terkenal di Mesir, merek rokok ini juga banyak dijual di negara-negara Afrika.

  1. Arab Saudi

Negara tempat Ibadah Haji dilaksanakan ini memang (dan kerap) menjadi kiblat bagi umat Islam. Selain karena memang Kaabah berada di Arab Saudi, negara yang satu ini dianggap sebagai contoh ideal bagi sebagian umat Islam untuk mendorong berdirinya negara Islam berbasis khilafah. Jadi tidak heran, sebagai negara kiblat umat, Arab Saudi turut mengharamkan rokok melalui para ulamanya.

Baca Juga:  Industri SKT Tidak Sekadar Tembakau, tapi Mata Rantai Ekonomi

Namun, tahukah Anda, jika penjualan rokok di Arab Saudi tetap berlangsung hingga sekarang. Rokok Malboro milik Philip Morris Internasional menjadi salah satu merek yang laris dibeli di sana. Karenanya, Anda yang mau naik haji tidak perlu takut kebingungan mencari tempat yang menjual rokok, karena memang barang konsumsi ini masih legal di sana.

Itulah ketiga negara yang diidentikkan dengan agama Islam, memiliki fatwa haram rokok, tapi masih memperbolehkan rokok diperjualbelikan di sana. Jadi jangan heran, jika di Indonesia rokok kretek tetap menjadi primadona bagi negara dan sebagian besar masyarakat.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit