Press ESC to close

Menyiasati Stok Rokok bagi Calon Jamaah Haji

Kedapatan membawa rokok bagi para calon jamaah haji yang ingin berhaji di Tanah Suci tahun ini semakin diatur lebih ketat. Bahkan bakal dikenai sanksi denda sebesar 10,000 riyal yang kalau dirupiahkan sekira Rp 35 juta. Sanksi ini diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi bagi jamaah haji yang kedapatan membawa rokok lebih dari 200 batang atau sekitar 1 slop.

Larangan membawa rokok dalam jumlah banyak ini telah disampaikan oleh petugas haji di Asrama Haji sejak sebelum mereka masuk asrama. Kabarnya pemerintah Arab Saudi baru menerapkan aturan tersebut pada tahun ini. Walhasil membuat beberapa calon jamaah haji yang perokok harus mengurangi jumlah rokok yang mereka bawa.

Di Arab Saudi sendiri peraturan terkait larangan merokok di tempat umum juga tak jauh berbeda dengan yang berlaku di Indonesia. Lebih ketat lagi bila ada puntung yang kedapatan masih menyala. Membuang rokok yang masih menyala adalah hal terlarang di Arab Saudi, dan pastinya bakal dikenai denda yang cukup memberatkan.

Pada beberapa waktu lalu ada seorang calon jamaah haji yang kedapatan membawa 472 slop, yang boleh jadi bukan seluruhnya milik calon jamah haji tersebut. Karena bukan rahasia baru ketika di musim haji ada saja pihak petugas KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) yang mencari sampingan dengan menjual rokok untuk para jamaah, yang dijual dengan keuntungan yang sangat berlipat.

Baca Juga:  Kisah Unik Dibalik Etiket Kretek

Mengingat harga rokok di Arab Saudi yang jauh lebih mahal, hal tersebut menjadi ceruk tersendiri bagi para oknum untuk bermain mencari keuntungan lebih. Tak pelak ada saja calon jamaah haji yang kedapatan membawa rokok lebih dari yang ditetapkan, seperti yang terjadi pada calon jamaah haji asal Pamekasan.

Budaya kucing-kucingan dalam perkara membawa rokok ini dari tahun ke tahun sudah lazim terjadi. Pemberitaaan terkait hal itu terus saja berulang. Rokok bukanlah barang ilegal. Hanya saja jumlah yang dibawa kerap dibatasi.

Memang sih di Arab Saudi sendiri juga ada rokok yang dijual, tetapi mengingat aturan pembatasan membawa rokok ini sudah demikian ketat, lagipun outlet rokok di sana belum tentu mudah ditemukan. Maka harus ada siasat yang ditempuh.

Kalau sekadar untuk memenuhi kebutuhan stok mengonsumsi tembakau selama di Tanah Suci. Karena aturan yang ditetapkan kan cuma soal pembatasan jumlah batang rokok yang dibawa, iya tinggal membawa stok tembakau, wur, dan kertas linting. Kelar urusan. Bagi para jamaah haji asal Indonesia, budaya melinting tembakau dan wur (bumbu untuk kretek berisi cengkeh) ini tentu bukan hal asing lagi.

Baca Juga:  Bill Gates Bermain Dua Kaki di Isu Rokok

Ketimbang harus kucing-kucingan menitipkan berslop-slop rokok yang di baliknya ternyata ada kepentingan lain untuk mencari keuntungan. Wajar memang. Cuma kan kalo ketahuan sanksi dendanya itu loh. Kalau memang buat sekadar oleh-oleh buat kerabat di Tanah Suci, iya jangan bawa berlebihan juga. Kalau sekadar buat stok pribadi, iya tingwe adalah solusi.

Fauzan Zaki

Hanya manusia biasa