Press ESC to close

Ekspresi Perokok Terkait Pengunaan DBHCHT Untuk Menalangi Defisit BPJS Kesehatan

Pasca ditandatanganinya Peraturan Presiden terkait cukai rokok untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan, beragam ekspresi tersampaikan melalui media sosial. Ekspresi tersebut umumnya diungkapkan oleh para perokok. Salah satu yang viral adalah tanggapan Sudjiwo Tedjo, salah seorang budayawan yang menanggapi soal pemanfaatan cukai rokok dari daerah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan melalui akun Twitter-nya @sudjiwotedjo pada Rabu, (19/9/2018). Sudjiwo Tedjo mengungkapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena telah menandatangani Perpres cukai rokok demi mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Selain itu, Ia juga mengungkapkan kaum perokok yang menurutnya nasibnya malang.

Hal itu lantaran menurutnya, ruang yang disediakan untuk merokok sempit. “Terima kasih Pak Jokowi ud teken Perpres Pajak Rokok buat nalangi BPJS kesehatan, walau nasib kami kaum perokok makin mirip binatang dari kumpulan yang terbuang: Ruang smoking sempit tak seluas/semanusiawi ruang non smoking. Kereta api gak ada smoking areanya dll.”

Lebih lanjut Sudjiwo Tedjo juga menganggap pahlawan tanpa tanda jasa sekarang adalah perokok bukan seorang guru. Karena menurutnya, guru sekarang sudah menerima sertifikasi. Sudjiwo Tedjo menyebut meski perokok menyumbang pajak, para perokok tidak meminta sertifikasi. “Sekarang satu2nya Pahlawan Tanpa Tanda Jasa adalah PEROKOK. Guru yg dulu pahlawan tanpa tanda jasa kini sudah dipamrihi tanda sertifikasi guru. Mana sertifikasi perokok yg cukainya aja nyumbang Rp 150an T per tahun? Kami ikhlas… kami ridlo.. kami legowo.”

Senada dengan Sudjiwo Tedjo, seorang movie maker Darwin Nugraha mengistilahkan sumbangsih yang dilakukan oleh perokok santun itu sebagai “sedekah harian”. Tidaklah keliru tentunya istilah tersebut dilungkapkannya. Sebab faktanya perokok setiap hari tak pernah ada yang protes terkait dimanfaatkan untuk apa selama ini dana cukai oleh pemerintah. Bagusnya lagi jika itu memang sesuai asas peruntukkannya.

Baca Juga:  Manfaat Rokok di Tahun 2020 Bagi Masyarakat

Sementara dari sudut pandang kalangan yang paham akan persoalan tersebut justru lebih bersikap kritis atas penggunaan DBHCT yang dipakai untuk menambal defisit keuangan BPJS. Para perokok tentu bangga dan jelas senang saja jika uang yang dibayarkan dalam bentuk cukai dan pajak rokok digunakan untuk urusan kesehatan. Karena jelas berguna bagi masyarakat. Tetapi tentunya uang yang dialokasikan untuk hal itu baiknya tidak menggunakan DBHCHT dan pajak rokok yang merupakan hak setiap daerah.

Namun justru akan lebih baik lagi untuk menambal defisit BPJS kesehatan jika menggunakan Dana Cukai yang dimiliki pemerintah pusat. Tinggal perkara teknis mensubsidi kekurangannya saja yang pula harus bisa disiasati. Karena biar bagaimanapun pemerintah daerah memiliki kepentingan yang cukup besar pada DBHCHT dan Pajak Rokok terkait program dan pembangunan daerah.

Terlebih halnya untuk kepentingan para petani dan pelaku industri yang memiliki hak terhadapnya. Karena itu, siasat yang dilakukan pemerintah dalam menyelematkan BPJS kesehatan tentulah sebuah upaya yang baik. Apalagi selama ini rokok kerap kali distigma buruk bahkan dimusuhi oleh kalangan pembenci rokok. Namun akan jauh lebih baik bilamana pemerintah lebih mengutamakan penggunaan ‘uang rokok’ atau DBHCHT ini sesuai asas peruntukkannya. Yakni kembali kepada pengembangan di sektor hulu industri.

Baca Juga:  Artis Perempuan Hobi Merokok, Apa Salahnya?

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah