Press ESC to close

Belajar dari Bandara di India Soal Fasilitas di Ruang Merokok

Ruang merokok sudah merupakan kebutuhan bagi masyarakat. Dalam hal ini bukan sebatas untuk memenuhi hak masyarakat perokok saja, terlebih pula untuk melindungi masyarakat yang bukan perokok. Setara halnya dengan ketersediaan nursery room ataupula ruang menyusui.

Keberadaan ruang-ruang semacam itu tentu dihadirkan sebagai upaya pencapaian cita-cita bangsa yang berkemanusiaan dan berkeadilan. Semua lapisan masyarakat bersetara atas hajat hidupnya. Di banyak negara lain yang sudah memiliki kesadaran inklusif, perdebatan terkait pemenuhan akses tersebut sudah tidak terlalu mencolok.

Di Jepang misalnya, walaupun peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demikian ketat, namun tetap para perokok disediakan tempat khusus untuk merokok yang jumlahnya berimbang. Artinya perokok masih dapat mengakses aktivitas merokok di tempat yang telah ditentukan.

Lain halnya di Indonesia, KTR justru menjadi bagian dari regulasi yang ditunggangi masyarakat pembenci rokok untuk mendiskriminasi produk legal yang bernama rokok. Salah satu indikator gampangnya adalah dengan ketiadaan tempat merokok yang manusiawi di berbagai fasilitas publik. Kalaupun ada, yang umum terlihat, ruang merokok hanya disediakan sekadar ada saja.

Baca Juga:  7 Tempat Larangan Merokok yang Harus Kamu Patuhi

Melalui tulisan ini saya ingin mengajak pembaca melihat hal apa saja yang menunjang kenyamanan di ruang merokok. Selain fasilitas untuk duduk, asbak, dan tempat sampah. Saya rasa tidaklah muluk jika di ruang merokok disediakan pula heater, atau bisa juga secara ala kadarnya menyediakan korek api yang digantung, jika itu dinilai pantas secara visual.

Di India, menurut informasi temannya teman yang sempat singgah di bandara Delhi. Ruang merokok di bandara tersebut sudah dilengkapi fasilitas heater untuk perokok menyalakan rokoknya. Yang dari sisi itu dapat kita petik kesimpulan, bahwa para perokok yang mengakses ruang merokok diberi pula satu kepatutan untuk memenuhi kebutuhan merokoknya.

Sekadar informasi, sejak tahun 2010 India melarang investasi asing di pabrik rokok, adapun pemerintah India hanya memperbolehkan perusahaan rokok berinvestasi lewat kolaburasi teknologi. Investasi juga bisa berbentuk perusahaan dagang.

Sementara di Indonesia kita tahu sendiri banyak hal paradoks terkait rokok, misalnya membawa korek api kelas gocengan saja akan disita petugas saat melalui jalur pemeriksaan. Kecuali jenis Zippo. Cuma Zippo loh, Bos, yang boleh dibawa masuk pesawat. Saya pun tak kaget lagi, ketika kemudian hari ada teman sepekerjaan yang membeli Zippo lewat koleganya untuk menjawab persoalan semacam itu di bandara. Meski saya juga tahu, aktivitas terbang teman saya itu tak seberapa kerap.

Baca Juga:  Perkara Etika Tongkrongan Perokok bagi Orang Madura

Menyoroti ketersedian ruang merokok serta kelengkapan heater tersebut, pihak pengelola gedung maupun perusahaan yang menaungi keberadaan bandara di Indonesia tak ada salahnya menyediakan fasilitas serupa. Apa sebab? Karena dari ketersediaan fasilitas sederhana semacam itu, setidaknya konsumen dapat menilai kesungguhan pihak pengelola dalam memberikan layanan yang baik dan memuaskan. Jangan sampai nih ya, sudahlah sering konsumen mengalami persoalan delay-nya pesawat, masih pula mendapat kesulitan untuk menyalakan rokok. Di mana nyamannya kalau sudah begitu.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah