Press ESC to close

Sebaiknya Negara Lakukan 4 Hal Ini Jika Ingin Lindungi Masyarakat dari Asap Rokok

Kenaikkan cukai 23% untuk tahun 2020 adalah fenomena baru dalam sejarah Indonesia. Bukan Cuma soal besarannya, tetapi juga alasan pemerintah menaikkan angkanya. Jika biasanya pemerintah menyebut memperhatikan petani dan tembakau adalah salah satu alasannya, maka tahun ini fokus alasan kenaikan ada di persoalan pengendalian komsumsi, menurunkan jumlah perokok, dan melindungi masyarakat dari asap rokok.

Ini adalah alasan baru, yang di tahun-tahun sebelumnya tidak menjadi prioritas. Entah apakah pemerintah telah benar-benar tobat hingga ingin melindungi masyarakatnya dari barang terkutuk bernama rokok ini, yang pasti alasan tersebut benar-benar membuat saya tertawa. Karena, jika memang benar-benar ingin melindungi masyarakat dari asap rokok, langkah menaikan cukai tidak akan berefek. Toh harga rokok Rp 100 ribu saja, masyarakat masih bakal merokok, walau ya rokok illegal.

Nah begini bapak-ibu pemerintah, saya sih punya beberapa cara yang benar-benar efektif melindungi masyarakat dari barang terkutuk dan jahanam bernama rokok. Daripada cuma menaikan tarif cukai yang tidak bakal berdampak besar, inilah 4 saran saya agar masyarakat benar-benar terbebas dari asap rokok.

Pertama, terbitkan aturan yang melarang tanaman jahat bernama tembakau dibudidayakan di Indonesia. Ya, karena tembakau mengandung nikotin, zat jahat bagi umat manusia, maka tanaman tersebut tidak boleh lagi ditanam oleh petani Indonesia. Kalau perlu, cengkeh yang juga jadi bahan utama kretek itu dilarang juga untuk ditanam. Karena, jika bahan baku tidak ada, produksi rokok akan terhambat.

Baca Juga:  Tiga Iklan Rokok yang Menghasut Kita untuk Traveling

Kemudian tutup semua pabrik rokok agar tak ada yang beroperasi lagi. Ditutup ini berarti negara membuat aturan tidak boleh ada pabrik yang memproduksi rokok. Kalau sudah tidak ada produsen, produknya kan bakal berkurang. Paling tinggal yang illegal, itu pun kan bisa ditindak tegas sama aparat keparat polisi bangsat rezim.

Lalu, agar lebih efektif, ilegalkan produk rokok untuk beredar di Indonesia. Selama ini kan rokok udah dianggap sebagai barang konsumsi yang sama dengan narkoba tuh, lah sekalian aja diilegalkan. Kalau sudah illegal kan, pemerintah bisa menindaktegas orang-orang yang masih bandel merokok. Toh dengan begini, tidak akan ada lagi bahasa kriminalisasi perokok, karena mengonsumsi rokok adalah tindakan kriminal.

Kalau bahan baku dan tempat produksi sudah tidak lagi tersedia, barangnya juga diilegalkan, paling tinggal satu hal yang perlu negara lakukan agar perokok kapok dan tidak mau merokok lagi. Selama ini kan perokok sudah diberikan stigma negatif tuh oleh masyarakat dan negara, kalau mau serius, ya sekalian aja kasih stempel permanen dalam identitasnya.

Lakukan cara seperti yang pernah dilakukan rezim orde baru pada mantan tahanan  politik yang dianggap komunis. Berikan label ‘mantan perokok’ dalam KTP-nya, agar stigma negatif itu benar-benar melekat di dalam identitasnya. Tidak hanya melekat, dengan label tersebut, mereka bajak bmengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pendidikan maupun pekerjaan dan terasing dari kehidupan sosialnya.

Baca Juga:  Harga Rokok yang Sesuai Ekonomi Masyarakat Saat Ini

Kemudian lakukan operasi bersih diri bersih lingkungan kepada seluruh masyrakat, agar semua masyarakat yang tidak merokok benar-benar ketahuan kalau diri mereka bersih. Kalau ketahuan pernah, ya kasih label. Ingat, selama komunis masih dianggap berbahaya, maka negara perlu meniru perlakuan rezim yang lalu kepada para perokok.

Dengan demikian, jika semua hal itu sudah dapat dilakukan pemerintah. Maka kita akan lihat bagaimana kesehatan dan kesejahteraan masyarakat terselenggara nantinya. Apakah akan lebih baik, apakah masyarakat dan lingkungan menjadi lebih sehat. Sejurus argumen andalan yang kerap dipakai pemerintah dan pihak kesehatan dalam memerangi rokok. Kita lihat selanjutnya, kemanakah BPJS akan mencari dana talangan untuk mengatasi persoalan defisit seperti tahun-tahun sebelumnya.

Mochamad Anthony

Bukan aktivis buruh, cuma buruh kantoran