Press ESC to close

Kantor Anda Tak Punya Ruang Merokok? Ini Solusinya

Selamat hari Senin wahai para pekerja! Selamat menikmati pekerjaan Anda yang mungkin kian menumpuk di Kantor. Setelah dua hari libur yang mungkin saja membosankan bagi Anda, mungkin Senin ini kepenatanmu kian menumpuk. Bisa saja di Senin ini Anda sudah bolak-balik masuk ruangan kantor si bos yang membuat moodmu kian hancur. Kalau sudah begini bagi Anda para perokok maka kegiatan merokok adalah hal yang paling tepat untuk dilakukan. Di sela-sela pekerjaan atau saat waktu beristirahat.

Tapi pertanyaannya, apakah kantormu sudah menyediakan ruangan yang layak untuk merokok? Terutama bagi yang bekerja kantoran di gedung bertingkat-tingkat. Sudahkah ada ruangan merokok di tiap lantainya? Jika ada tentu kebahagiaan milik Anda, namun bagaimana dengan yang belum memiliki? Jangan sedih jangan khawatir, berikut ada beberapa tips yang boleh kamu lakukan.

Pertama, baiknya Anda tetap menaati aturan yang ada jika kantor Anda tidak menyediakan ruangan merokok. Dalam kondisi ini Anda tidak boleh semena-mena melanggar peraturan. Jangan karena hak kalian tidak disediakan maka menjadi perokok yang tak taat aturan. Justru ini adalah momen yag tepat untuk memberitahu kepada sekitarmu bahwa kamu adalah perokok yang santun dan tertib.

Lagian Anda juga masih bisa tetap merokok kok. Pilihlah waktu yang tepat untuk merokok saat istirahat, Anda bisa mencari tempat di luar kantormu untuk merokok. Atau kalau memang mendesak, ya geser aja dulu keluar kantor. Sebats cepat aja biar nggak kelamaan.

Baca Juga:  Ironi Kecil tentang Kopi, Rokok, dan Asal Usul

Kedua, Anda bisa sesekali mengobrol dengan teman sekantormu yang juga sama-sama perokok. Jika dirasa jumlahnya banyak maka baiknya kalian berbicara di antara sesama. Anda bisa diskusikan sesama temanmu yang juga merokok untuk meminta baik-baik kepada atasan untuk menyediakan ruangan merokok. Kalian juga bisa menggunakan dalil hukum yaitu Pengaturan soal tempat khusus merokok terdapat di dalam Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok. Tentu landasan ini memiliki dalil hukum yang jelas karena perokok juga memiliki Hak Asasi Manusia, terlebih merokok juga bukan sesuatu aktivitas yang ilegal. Sekali lagi, usulan tentang penyediaan ruangan merokok ini juga harus dibicarakan secara baik-baik.

Ketiga, jika ternyata usulan untuk menyediakan ruangan merokok maka kalian toh juga bisa merokok saat selesai bekerja. Ini juga momen tepat bagi Anda untuk membuktikan bahwa merokok bukanlah satu aktivitas yang bersifat adiktif. Saat menjalani puasa di Bulan Ramadhan saja kita bisa menahan untuk tidak merokok, maka saat bekerja pun pasti bisa. Kita juga bisa menahan untuk tidak merokok juga saat berkendara atau bepergian jauh menggunakan kendaraan umum.

Baca Juga:  Review Rokok Clas Mild, BenchMark Tinggi dari Nojorono

Toh pun, memilih untuk merokok usai selesai bekerja juga tak merugikan Anda kok. Ibaratnya, usai bekerja seharian dengan intensitas yang cukup padat dan melelahkan, ada baiknya Anda mengganjar diri Anda dengan sesuatu yang menenangkan. Ya merokok jadi solusi yang tepat dan murah, serasa segala ikatan berat yang membelenggu diri Anda jadi lepas dan hilang perlahan-lahan dari setiap rokok yang Anda hisap.

Aktivitas ini juga bisa Anda lakukan bersama teman-teman sekantor Anda yang juga perokok. Memilih tempat di kedai kopi misalnya sambil bercanda. Selain saling mereketkan hubungan, kegiatan ini juga membuat kalian para perokok juga makin akrab dan solid. Sesama perokok memang sudah tepat untuk senasib serasa dan saling menolong satu sama lain.

Selamat bekerja, sehat selalu, dan salam sebats!

Indi Hikami

Indi Hikami

TInggal di pinggiran Jakarta