Press ESC to close

Begini cara menghitung Harga Rokok di Tahun 2020

Setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019, artinya sudah jelas berapa besaran kenaikan tarif cukai dan harga jual rokok untuk tahun 2020. Wacana kenaikan di kisaran 23% dan harga jual 35% sedikit meleset, karena untuk harga jual Sigaret Kretek Mesin macam LA Lights bahkan naik di kisaran 50%. Artinya, kenaikan yang signifikan bakal membuat orang khawatir.

Nah, agar tidak mudah panik dan bisa tahu berapa kisaran harga rokok tahun depan, ada cara mudah untuk menghitungnya. Walau, tentu saja, itu hanya bisa dijadikan patokan harga dasar belaka. Itu belum jika memang pabrikan membanderolnya lebih tinggi, atau malah jika memberikan diskon harga kepada merek tertentu. Berikut adalah caranya;

Di setiap aturan soal cukai, selalu ada poin Harga Jual Eceran (HJE) yang menjadi patokan harga per batang rokok yang kalian konsumsi. Biasanya, harga jual ditentukan angka terendahnya. Jadi, seperti tadi saya bilang, pabrikan bisa menjual dengan harga lebih tinggi dari HJE yang ditentukan, sesuai dengan kebutuhan produksi di setiap golongan.

Lalu, berbicara rokok di Indonesia itu memiliki ragam jenis dan golongan. Ada yang masuk kategori Sigaret Kretek Mesin macam MLD atau Djarum Super, Sigaret Kretek macam Dji Sam Soe atau Gudang Garam Merah, juga Sigaret Putih Mesin seperti Camel. Nah di setiap jenis itu, ada juga yang termasuk golongan 1, 2, dan 3. Agar mudah, berikut saya cantumkan sebagian jenis beserta tarif dan harganya yang ada di PMK.

Baca Juga:  Tembakau Mole Merah dan Putih Khas Tanah Pasundan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, menghitung kisaran harga rokok untuk tahun depan itu mudah. Cukup kalikan saja HJE setiap batang dengan jumlah batang per bungkusnya. Oh ya, jangan lupa klasifikasi merek rokok tersebut ada di jenis dan golongan apa, biar ketahuan tarifnya.

Misalkan LA Lights itu tergolong SKM golongan 1, artinya HJE per batang untuk tahun depannya sebesar Rp 1.700, naik 51% dari HJE tahun ini yang sebesar Rp 1.120. Maka, kalikan saja angka tersebut dengan jumlah batang per bungkus, misal 16 batang. Lalu kita akan tahu jika harga (dasar) LA Lights tahun depan adalah Rp 27.200 per bungkus.

Atau jika kalian mau menghitung berapa harga (dasar) Dji Sam Soe untuk tahun depan, ya sama saja hitungannya. Karena merek ini ada di golongan 1 SKT, maka HJE per batangnya ada di angka Rp 1.460. Maka harga sebungkus isi 12 batang ada di kisaran Rp 17.520. Namun, ingat, ini harga dasar loh ya. Karena biasanya Dji Sam Soe dijual jauh lebih tinggi dari batas minimum HJE. Tahun ini saja, di saat HJE ada di angka Rp 1.260 mereka jual di angka Rp 1.318. jadi jangan kaget kalau merek ini biasanya lebih mahal.

Baca Juga:  Potensi Rupiah Dari Limbah Daun Tembakau

Sekali lagi, penghitungan di sini didasarkan pada HJE terendah. Jadi, hitungannya bisa lebih tinggi, ketika merek tersebut menjual rokoknya dengan HJE di atas batas rendah tadi. Namun, bisa juga sebuah merek menjual rokoknya dengan harga yang lebih murah, istilahnya, harga diskon.

Misalkan, Djarum Super MLD sebagai SKM golongan 1 dijual dengan HJE terendah Rp 1.120. Artinya, sebungkus MLD isi 20 harga dasarnya adalah Rp 22.400. Kalau dijual normal si pasaran, harganya pasti lebih tinggi, misal Rp 24.000. Namun, karena diberi harga diskon, kita masih bisa membeli merek ini dengan harga di kisaran Rp 22.000 saja. Bahkan lebih murah dari HJE dasar.

Begitulah kira-kira cara menghitung harga rokok yang kita konsumsi. Nggak susah-susah amat, tapi ya mesti paham soal golongan dan jenis rokok. Kalau tidak, malah salah hitung nantinya. Nah, setelah tahu cara menghitungnya, berapa kira-kira harga rokok yang kalian konsumsi tahun depan?

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit