Press ESC to close

Kiat Menghindari Cukai Lama Harga Baru

Pernahkah Anda mendapatkan rasa rokok yang Anda beli tidak seenak biasanya? Jika pernah,  Anda bukan satu-satunya konsumen yang mengalami kondisi amsyong itu. Saya pernah mengalaminya. Hal itu terjadi lantaran saya terburu-buru sewaktu membeli rokok favorit saya dari sebuah mini market. Setelah dicermati, ternyata rokok yang saya beli itu berpita cukai lama.

Seperti yang kita ketahui, tiap tahun harga rokok pasti naik. Kejadian amsyong itu terjadi tahun 2019 yang lalu, tanda tahun yang tertera pada pita cukai itu tahun 2017. Kalau dipikir secara ekonomis, mestinya dijual seharga saat pita itu berlaku. Nyatanya tidak. Saya harus membayar seharga rokok di tahun 2019 yang jelas lebih mahal dibanding harga rokok tahun 2017. Cukai lama, harga baru. Amsyong!

Mau balik lagi untuk menukarnya tentu mustahil. Wong sudah dibuka bungkusnya, sudah saya isap pula. Tidak sampai habis satu batang sih, saya putuskan untuk tidak lanjut mencoba batang lainnya. Sekadar cukup tahu.

Selanjutnya saya coba analisa sendiri. Selain pita cukainya sudah kadaluwarsa, ada kemungkinan rokok tersebut disimpan cukup lama di tempat yang sangat tidak mendukung. Misalnya terlalu lama berada di tempat yang lembab, ataupula terlalu sering kena matahari langsung saat dipajang. Iya, risiko membeli rokok kadaluwarsa. Di tingkatan pengecer, tidak jarang terjadi hal semacam ini, pedagang tidak bisa mengembalikan rokok yang status cukainya kadaluwarsa lantaran kelamaan tidak laku. Bisa dibilang, ini salah satu konsekuensi menjual produk bercukai. 

Baca Juga:  Benarkah Harga Rokok di Indonesia Murah?

Pengalaman amsyong tahun lalu bukan mustahil akan berulang jika saya tidak cermat dalam membeli. Apalagi tahun ini semua rokok naik harganya akibat kebijakan cukai. Bahkan di beberapa daerah sudah terbilang mahal. Berdasar ketentuan tentang cukai tahun 2020, kenaikan harga jual ecerannya menyentuh angka 35 persen. Secara regulasi, pemberlakuan tarif baru dengan cukai baru akan efektif pada bulan Maret nanti. 

Dari pengalaman itulah saya menengarai pasca Maret nanti akan ada penjual rokok yang masih memajang rokok dengan pita cukai lama. Sebagai konsumen tentu kita akan merasa dirugikan jika membeli produk kadaluwarsa. Ditambah lagi mahal pula harganya. Untuk itu, saya tawarkan beberapa kiat agar terhindar dari kerugian yang pernah saya alami.

Pertama, saat membeli rokok cermati dulu tanda tahun pada pita cukai yang ada di bungkus rokok. Jika yang tertera adalah tanda tahun 2020, itu berarti rokok sudah berpita cukai baru. Jangan ragu untuk membelinya.

Kedua, jika pada rokok yang akan Anda beli kedapatan masih berpita cukai lama, segeralah bergeser mencari penjual rokok lainnya. Sebetulnya tanpa perlu melihat tanda tahun, warna pita cukai yang baru sudah pasti berbeda. Setiap tahun sudah pasti berganti warna, cukup dihapal saja. Seperti yang kita ketahui pita cukai tahun 2019 warnanya kuning agak jingga, maka pada tahun 2020 bisa dipastikan warnanya akan beda dari tahun sebelumnya. Bisa hijau, biru, nila atau ungu. Pokoknya beda.

Baca Juga:  Menurunkan Berat Badan dengan Merokok? Why Not?

Ketiga, belilah rokok di penjual rokok langganan Anda. Ini untuk memudahkan saja. Jika ternyata rokok yang dijual berpita cukai lama dan harga jualnya terbilang mahal seturut tarif cukai yang baru, Anda tentu akan lebih merasa enteng untuk komplain karena terbiasa belanja di tempat itu. Tapi, ya, biarpun bukan belanja di penjual langganan, jangan takut untuk komplain. Konsumen berhak mendapatkan produk berkualitas yang sesuai dengan harga dan ketentuan. 

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah