Press ESC to close

Hukum Rokok Dalam Pandangan Islam

Ada sebagian orang yang mempercayai bahwa hukum rokok dalam Islam adalah haram. Dan memang, ada organisasi masyarakat Islam besar di Indonesia yang menjatuhkan hukum haram pada rokok. Namun, apakah betul rokok itu benar-benar haram?

Membaca kajian tentang hukum rokok dan merokok sendiri memang masih menimbulkan perdebatan. Ada yang menyebutnya haram secara total, ada yang haramnya kondisional, dan ada juga yang menyebutnya makruh. Semua bergantung pada konteks siapa yang membahas dan pisau analisa apa yang digunakan.

Majelis Ulama Indonesia selaku pemilik stempel fatwa di Indonesia sendiri menyebut bahwa aktivitas merokok itu haram dalam beberapa kasus. Misalnyam, merokok merokok di tempat umum serta merokok bagi anak-anak dan wanita hamil. Artinya, rokok sebagai induk dari perkaranya tidak divonis haram oleh MUI.

Namun, karena kemudian pemberitaan di media tentang fatwa haram merokok pada kondisi tertentu oleh MUI tersebut diberitakan tidak sesuai konteks, maka yang tersebar hanyalah MUI menyatakan fatwa haram untuk aktivitas merokok. Padahal tidak begitu sebenarnya.

Baca Juga:  Mengenal Cerutu Indonesia

Berdasar fatwa ini, MUI sendiri meyakini masyarakat dapat memahami keputusan tersebut. Bagi MUI, masyarakat sudah cerdas, mereka dapat memilah apa yang baik dalam putusan tadi. Dan dengan itu, sudah jelas bahwa hukum haram merokok tidak dikenakan pada seluruh urusan tentang rokok.

Artinya, dasar hukum yang diberikan pada rokok adalah bukan haram. Dengan begitu tidak semua hal yang berkaitan bisa kita sebut haram. Walau ya pada konteks fatwa haram MUI, ada beberapa kondisi merokok yang bisa membuatnya menjadi haram.

Dengan begitu kita tidak perlu takut jika diejek mengonsumsi barang haram atau sebagainya. Tak perlu juga takut berdosa. Toh, dalil utama yang digunakan untuk menyebut rokok haram, yakni memasukan hal tidak baik pada tubuh juga dilakukan dalam konteks yang lain oleh manusia. Misalnya makan junkfood atau minum minuman manis.

Begitulah kiranya hukum rokok dalam pandangan Islam. Semoga dengan ini aktivitas merokokmu bisa dilakukan dengan baik dan benar. Merokok tanpa terganggu perasaan berdosa, juga merokok dengan penuh tanggung jawab agar tidak disebut haram.

Baca Juga:  5 Varian Rokok Djarum 76: dari Kurma hingga Madu Hitam
Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit