Press ESC to close

Menebak Kisaran Harga Rokok 2021

Tarif cukai 2021 hampir pasti akan dinaikkan oleh pemerintah. Hal ini dilandasi kebutuhan negara akan pemasukan dari duit cukai. Karena itu, harga rokok 2021 pun dipastikan akan naik. Walau memang, belum bisa dipastikan besaran kenaikan, baik itu tarif cukai rokok atau pun harga rokok tahun depan.

Karena itu, menjelang tarif cukai dinaikkan, izinkan saya memberikan prediksi tentang kisaran harga rokok 2021 yang tentu saja bakal naik. Walau mungkin tak seberapa, tetap saja kenaikan harga bakal terjadi seiring kenaikan tarif cukainya. Soalnya, jika tarif cukai naik, pasti harga jual eceran yang menjadi patokan harga pasar bakal naik.

Sebelum itu, saya ingin menjelaskan jika prediksi ini dibuat berdasar perkiraan kenaikan tarif cukai. Kita buat beberapa cluster, mulai dari 10% hingga 20 %. Kenapa tidak mulai dari 5% saja, tentu karena hampir mustahil pemerintah melakukannya. Ibarat kata mengharapkan gajah memakan buaya. Tidak mungkin terjadi.

Nah, berikut adalah prediksi saya atas kisaran harga rokok 2021 untuk Anda para kretekus sekalian.

Pertama, jika tarif cukai naik maksimal 10%, harga rokok tahun depan akan naik di kisaran 10%-15%. Artinya, jika sebelumnya harga rokok Djarum Super 12 Batang dihargai Rp 17 ribu di pasaran, maka tahun depan kemungkinan akan naik di sekitar Rp 18 ribu hingga Rp 20 Ribu. Meski tentu saja harga jual banderol dan pasar tidak akan persis sama.

Baca Juga:  Merek Rokok Ilegal Paling Terkenal di Indonesia

Sekadar mengingatkan, jika Anda merokok LA Lights, harga pasaran saat ini ada di kisaran Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu. Tergantung warung rokok mana yang menjualnya. Namun, perlu diketahui, harga banderol atau harga jual eceran dari rokok tersebut adalah Rp 27 ribu. Tentu saja, ada pengurangan harga dari pabrikan agar konsumen bisa tetap membeli rokok yang ada.

Kemudian, jika tarif cukai naik di kisaran 15%, biasanya sih kenaikan harga rokok bakal terjadi di kisaran 20%. Semisal, Anda mengisap rokok Sampoerna Mild yang hari ini ada di harga Rp 26 ribu hingga Rp 27 ribu, kemungkinan tahun depan minimal akan dijual RP 29 ribu, tapi paling masuk akal kisaran harganya sudah menembus Rp 30 ribu. Setidaknya segitu.

Dan terakhir, jika cukai naik di kisaran 20%, ada baiknya Anda berhenti merokok saja. Maksud saya, Anda berhenti membeli rokok premium dengan harga dan banderol cukai yang mahal. Beli saja rokok golongan 2 atau 3 yang banderol cukainya murah. Atau, kalau mau sedikit repot, mending isap tingwe saja.

Baca Juga:  Rokok S20 Supreme Produk Impor yang Sedang Ramai

Dari pada menebak harga rokok jika cukai benar-benar naik di kisaran 20%, lebih baik kita mempersiapkan diri untuk melawan kebijakan negara. Bisa turun kasta, pilih tingwe, atau beli rokok ilegal sekalian. Daripada mikirin harga rokok makin mahal, mending cari solusi yang penting bisa tetap sebats.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit