Kehadiran Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Hal ini mengacu pada UU Kesehatan No.36/2009 yang diatur pula melalui PP 109/2012, disusul kemudian dengan munculnya Perda KTR di berbagai daerah.
Tidak semua masyarakat mengetahui secara pasti terkait tempat-tempat yang ditetapkan sebagai KTR. Bahkan, lebih penting lagi kita para perokok santun mestinya paham terkait tempat-tempat yang diisyaratkan terlarang untuk merokok.
Sejauh ini ketidakjelasan ruang sering menjadi penyebab utama konflik akibat rokok. Bahwa ketersediaan ruang merokok memang penting, tapi kejelasan ruang mana yang masuk dalam wilayah Kawasan Tanpa Rokok juga perlu diperbaiki.
Nah, ketujuh wilayah ini masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok yang perlu kita mengenalnya, meski ada dua tempat yang mendapat pengecualian dengan penjelasan pasal pada Undang-undang yang sama.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Rumah sakit ataupun puskesmas adalah urutan pertama wilayah larangan merokok. Fasilitas pelayanan kesehatan memang menjadi salah satu prioritas, mengingat di tempat ini ada banyak orang tak sehat.
Kalau nantinya kita merokok di tempat ini, nanti malah dituduh sebagai biang penyebar penyakit. Padahal ya tidak ada orang merokok di sana, rumah sakit pun sudah dipenuhi orang tak sehat. Pilihan tempat untuk sebats, iya mau tak mau kita harus keluar dulu.
Sekolah
Sekolah menjadi salah satu tempat yang dijadikan KTR oleh Undang-undang. Memang, secara sederhana, mereka yang berusia di bawah 18 tahun perlu dijauhkan dari rokok. Para guru pun harus menghargai hak para siswanya.
Tempat Bermain Anak
Ini juga tempat yang harus kita prioritaskan untuk dijauhi dari aktivitas merokok. Sama seperti menghargai hak orang dewasa yang tidak merokok, kita pun perlu menghargai hak anak-anak. Belum saatnya mereka bertemu rokok, dan tidak dibolehkan kita melanggar hak mereka dengan merokok di sekitarnya.
Tempat Ibadah
Kalau soal rumah ibadah iya sudah cukup jelas. angan sampai merokok selagi ibadah. Masa kita mau merokok ketika berhadapan dengan Tuhan. Kalau ibadahnya sudah selesai, barulah kita boleh merokok, pastinya setelah keluar dari tempat ibadah dong.
Kendaraan Umum
Kenapa kita tak bisa merokok di kendaraan umum? Asal tahu saja nih ya, angkutan umum di Indonesia ini terlalu kecil ruangnya. Jadi, ketika kamu merokok di ruang sempit dan banyak orang, jelas itu bakal mengganggu orang lain. Kalaupun mau merokok di kendaraan umum, ya cari yang menyediakan ruang merokok. Banyak kok pilihannya.
Tempat Kerja
Menyoal larangan merokok di tempat kerja sebenarnya mudah dipahami. Ya masa kita mau mengganggu konsentrasi rekan kerja dengan asap rokok, kan enggak elok kalau menggangu begitu.
Oleh sebab itulah, di tempat kerja memang diwajibkan menyediakan ruang merokok agak rekan kerja yang tidak merokok tak terganggu. Sementara itu ya mereka yang merokok juga tidak dilanggar haknya. Ini perintah Undang-undang kesehatan. Sediakan ruang merokok, hak semua pihak terjamin. Sesederhana itu.
Tempat Umum
Sejatinya, ini sama saja seperti tempat lain. Kita tidak boleh merokok di tempat ini sebagai upaya melindungi hak mereka yang tidak merokok. Maka, sama seperti tempat kerja, tempat umum juga perlu menyediakan ruang merokok, seturut amanat yang ditetapkan undang-undang.
Dengan ketersediaan ruang merokok, sebenarnya upaya melindungi hak masyarakat bisa tercapai. Semua pihak mendapatkan haknya, tak ada yang terganggu, tak ada keributan, dan semua tenteram.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024