Peredaran rokok ilegal semakin marak. Fenomena ini adalah konsekuensi logis dari regulasi cukai yang secara nyata membawa kerugian bagi negara. Pasalnya, rokok tidak resmi ini tidak membayar cukai sebagai instrumen penjamin.
Dengan tidak adanya instrumen penjamin itu, konsumen juga tidak dapat memastikan kejelasan dari produk tersebut. Kejelasan di sini menyangkut nilai yang mendukung aman tidaknya produk tembakau yang mereka beli.
Layaknya produk konsumsi lain, rokok adalah barang konsumsi yang peredarannya dikontrol oleh pemerintah. Ini tentu terkait kelayakannya di masyarakat. Untuk itu, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, sebab negara tidak mendapatkan pemasukan darinya. Dalam hal ini, konsumen juga turut dirugikan karena status ilegal dari rokok tersebut.
Ada beberapa ciri-ciri yang dapat kita ketahui secara kasat untuk mengenali apakah rokok itu legal atau ilegal. Berikut ini saya paparkan ciri-ciri yang dapat kita tilik lebih lanjut.
Pertama
Sebagian besar rokok tanpa cukai resmi ini dapat ditebak melalui tampilan logonya yang tidak populer. Untuk itu, tak jarang rokok-rokok ilegal ini bermain melalui penggunaan logo yang dimanipulasi hingga menyerupai merek-merek rokok populer. Merekayasa logo maupun nama mereknya dengan meniru-niru model brand besar .
Kedua
Pada pita cukai resmi, sudah dipastikan ada hologramnya. Hasil cetakannya lebih tajam dan jelas. Penggunaan kode golongan rokok (SKM/SKT) serta angka tarif cukai per batangnya tercetak jelas. Ada peneraan kode tahun yang menandai tahun berlakunya cukai.
Berbeda dengan yang ilegal, tampilan pita cukainya lusuh dan tidak meyakinkan secara visual. Para pelaku bisnis ilegal biasanya menggunakan pita cukai bekas untuk mengelabui konsumen. Jika terlihat ada ciri-ciri bekas sobekan, kerutan, tampak buram alias tidak jelas cetakannya, itu sudah pasti ilegal.
Ketiga
Produk ilegal yang marak beredar di pasaran banyak pula yang menggunakan pita cukai tiruan. Pita cukai tiruan ini didapat dengan cara mencetak sendiri, memproduksinya dengan menggunakan sample pita cukai asli yang sudah ada. Kemudian dengan praktis dicetak tiruannya.
Sekilas pita tiruan itu memang mirip dengan yang asli. Namun, kalau kita cermati lebih teliti akan terdapat perbedaan yang signifikan. Yakni hasil cetakannya yang memudar, tidak setajam pita cukai yang asli dari pemerintah, terlebih penampakan hologramnya yang tidak tajam secara visual.
Keempat
Ini yang paling kentara betul; produk ilegal sudah pasti tidak menggunakan pita cukai. Jika kedapatan rokok tanpa label pita cukai alias polos. Jelas sudah itu ilegal. Jangan dibeli. Tidak ada nama perusahaannya, kalaupun ada, namanya tidak jelas alias tidak terdaftar. Tidak ada kode produksinya juga.
- Kesalahan Antirokok dalam Memandang Iklan Rokok dan Paparannya Terhadap Anak - 4 June 2024
- Pengendalian Tembakau di Indonesia dalam Dua Dekade - 3 June 2024
- HTTS Hanyalah Dalih WHO untuk Mengenalkan NRT - 31 May 2024