Press ESC to close

Bagaimana Hukum Rokok Dalam Puasa Ramadhan?

Bulan puasa menjadi momen yang ditunggu-tunggu kita sebagai kretekus untuk membuktikan kepada dunia bahwa merokok bukanlah candu karena tidak mungkin kan kita merokok saat puasa. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum rokok dalam puasa?

Puasa itu tidak cuma menahan hawa nafsu, tapi juga menahan lapar dan haus serta apapun yang dapat membatalkan puasa termasuk merokok. Puasa itu isinya ya ngibadah, ya iktikaf di masjid biasanya buat baca qur’an, kalau malem ya teraweh.

Nah dalam menjalankan ibadah-ibadah tersebut kita dituntut untuk fokus dan sesuai dengan adabnya. Jadi ngga bisalah kita merokok selain pas buka atau sahur. Lagian mana bisa teraweh sambil ngudud. Selain ribet, rokoknya jadi jauh dari asbak, kan repot juga kalau mau buang puntung rokok. Jadi berlebihan banget kalau rokok dibilang candu.

Anyway ngomongin soal rokok, katanya rokok itu membatalkan puasa tapi merokok itu kan menghisap asap bukan golongan makanan atau minuman yang padat ataupun cair, gimana ceritanya bisa batalin puasa?

Jadi gini loh jamaah, merokok itu termasuk kegiatan yang membatalkan puasa karena merokok merupakan kegiatan mengisap asap. Hal ini berdasarkan makna yang terkandung dalam urf atau adat arab asap rokok tergolong ke dalam ‘ain yang berarti hal yang membatalkan puasa, sesuatu yag masuk ke dalam lubang tubuh dan dapat membatalkan puasa. Dalam adat arab disebut dengan syurbud dukhan yang secara bahasa berarti minum/mengisap asap.

Baca Juga:  Gobang, Alat Merajang Tembakau yang Dianggap Klasik

Ibnu Hajar al Haitamin menjelaskan perkara ini dalam Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, bahwa kegiatan merokok bukan hanya sekedar mengisap saja melainkan memunculkan sensasi yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya, yang kalau dalam bahasa kita ya rasa spicy-lah, gurihlah, manislah dan lain-lain. Makanya kegiatan mengisap rokok ini berbeda dengan mengisap aroma soto masakan ibu, ataupun kemenyan, bahkan kentut pacarmu yang masuk dalam kategori uap yang tidak membatalkan puasa.

Hukum menghisap asap menyebabkan batal puasa ini juga berlaku untuk vape alias rokok elektrik juga shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok dan lain-lain. Hal ini karena cairan tembakau digunakan untuk dalam bentuk lain sebagai bahan dasarnya yang juga mengeluarkan sensasi yang kurang lebih sama seperti rokok, lagi pula kegiatan mengisapnya juga dilakukan dengan sengaja.

Oiya, meski membatalkan puasa, hukum ini hanya berlaku bagi yang merokok, bukan orang atau lingkungan sekitar yaa. Tapi bagi kalian para perokok yang tidak puasa, tetap hormati lingkungan sekitar dengan menjadi perokok santun, yaitu merokok di tempat khusus merokok. Atau, sebisa mungkin tidak merokok di hadapan teman-teman yang berpuasa.

Baca Juga:  Pramoedya Ananta Toer dan Tugas Nasionalnya

Hindari ibu hamil dan anak-anak, dan ingat… hiduplah dengan seimbang dengan makan makanan yang bergizi, minum air putih serta istirahat yang cukup supaya nutrisi kita tetap tercukupi.

Alma'a Cinthya Hadi

Pejalan kaki