Search
Bapak-bapak merokok

Kenapa Gambar Rokok di Televisi Harus Disensor?

Pernah ada satu masa di mana iklan rokok di televisi bisa dan diperbolehkan menampilkan aktivitas merokoknya. Ada juga sebuah momen di mana gambar rokok bisa tampil dalam sebuah iklan. Momen itu nampaknya sudah lama sekali, seiring dengan usia kita yang kian menua.

Sekarang, yang kita saksikan di layar kaca maupun aplikasi video di ruang maya hanyalah iklan rokok dengan model yang berbeda. Tanpa ada gambar rokok dan tayangan aktivitas merokok di dalamnya.

Iklan rokok yang ada saat ini justru lebih banyak menampilkan adegan orang berpetualang. Atau bahkan parodi sindiran seorang jin sakti dalam mengkritisi tingkah laku pejabat publik di negeri ini. Sangat menarik dan membekas di hati penonton.

Tapi, di industri pertelevisian, rokok bukan hanya dilarang tampil dan promosi dalam iklan. Sinetron serta tayangan lain yang non iklan pun pasti akan mengaburkan gambar rokok. Ada aturan yang memang membuat produk tembakau ini harus disensor.

Aturan pertama termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Pasal 46 ayat (3) huruf c melarang iklan niaga melakukan  promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Baca Juga:  Apa Merek Rokok Menthol Terbaik di Indonesia? 

Aturan kedua ada dalam standar program siaran asal 58 ayat (4) huruf c telah melarang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah mengatur bahwa setiap iklan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.

Lalu terakhir, Etika Pariwara Indonesia, pada butir 2.2.2 huruf c, iklan rokok dan produk tembakau tidak memperagakan atau menggambarkan orang sedang merokok, atau mengarah pada orang yang sedang merokok.

Jadi jelas sudah bahwa sejak 2002 aturan ketat diberlakukan agar iklan rokok tidak boleh menampilkan aktivitas merokok dan produk tersebut saat ditampilkan di televisi.

Itu jika menyangkut iklan, lantas bagaimana dengan tayangan non iklan? Mengapa tak boleh menampilkan adegan merokok? Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran menyebutkan dalam huruf K:

larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;

Jadi itulah alasan mengapa gambar rokok tak lagi diperbolehkan tampil di televisi. Menurut anda, aturan ini tepat atau justru membelenggu? Berikan pendapatmu!

Baca Juga:  Daftar Varian Rokok Djarum 76, Rokok Kudusan yang Membuat Dunia Semakin Indah!
Indi Hikami