Press ESC to close

Kenapa Perokok Tak Bisa Dilarang Merokok?

Seringkali kita menemukan peringatan dilarang merokok sebagai suatu larangan yang harus dipatuhi perokok. Aturan ini mengacu pada PP 109 tahun 2012 yang di dalamnya memuat aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Biarpun rokok itu produk legal, tetap saja produk tersebut terlarang untuk dikonsumsi  pada tempat-tempat yang telah ditentukan lewat aturan KTR. Banyak perokok yang sudah sadar betul area mana yang boleh dan tidak untuk merokok. Sepanjang itu ada tanda peringatan dan tempat merokok yang disediakan, perokok niscaya akan merokok pada tempatnya.

Namun, oleh banyak pihak terutama antirokok, masyarakat seringkali dilarang merokok dan ditakut-takuti akan bahaya kesehatan akibat merokok. Rokok digadang-gadang sebagai penyebab dari segala penyakit mengerikan.

Kampanye kesehatan yang melulu berisi larangan dan menakut-nakuti perokok ini tak berarti membuat perokok serta merta berhenti. Tentu saja, segencar apapun kampanye yang melarang masayarakat untuk merokok tidak sepenuhnya ampuh, lantaran perokok adalah konsumen yang semestinya dilindungi bukan ditakut-takuti.

Perokok sebagai konsumen punya hak atas produk legal yang dibelinya itu. Kemudian, perkara mengonsumsinya diatur untuk tidak sembarangan merokok, itu lain hal. Hak sebagai konsumen yang dijamin oleh Undang-undang konstitusi inilah yang membuat perokok meskipun dilarang tetap saja punya hak untuk mengonsumsinya.

Baca Juga:  3 Merek Rokok Indonesia yang Terkenal di Luar Negeri

Sebagaimana kita tahu, produk berbahan baku tembakau ini sudah dikenai cukai yang dibebankan kepada konsumen. Artinya, konsumen turut menyumbang devisa bagi kelangsungan ekonomi negara. Ini satu hal yang tak dapat terbantahkan oleh logika kesehatan sekalipun.

Selain rokok adalah produk legal, serta mengonsumsinya juga bukan suatu tindakan kriminal. Perokok merasa, aktivitas merokok bukanlah bentuk kejahatan yang pantas dikenai hukuman. Merokok telah menjadi suatu kebutuhan. Logika ini pula yang membuat perokok tak harus takluk terhadap larangan merokok yang kerap disertai alasan terkait kesehatan.

Lagipun, perokok membeli rokok dengan uang jerih payah sendiri. Justru, perokok merasa bangga dan merasa menjadi manusia Indonesia seutuhnya saat mereka mampu membeli rokok. Bukan apa-apa, perokok sadar betul uang yang mereka bayarkan atas cukai, telah memberi andil penting dalam memutar laju perekeonomian bangsa.

Kiranya, beberapa hal itulah yang membuat perokok tidak bisa dilarang merokok meski telah berulang dijejali kampanye kesehatan lewat beragam media. Perokok biar bagaimanapun adalah konsumen, pihak-pihak yang melarang orang untuk merokok bisa saja dianggap angin lalu.

Baca Juga:  Review Rokok Djarum Black, Bukti Inovasi Djarum

Artinya, perokok sendiri memiliki kesadaran untuk bagaimana berlaku santun dalam merokok, paham untuk mengonsumsi sesuai kebutuhannya. Perkara kemudian ada perokok yang melanggar aturan KTR, itu karena aturan KTR dibuat tanpa dibarengi ruang penyediaan ruang dan petunjuk yang jelas. Lebih parah lagi, aturan tersebut membawa semangat diskriminatif.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah