Isu-isu tentang perempuan rasanya tak pernah habis. Apalagi di negara yang kebanyakan orang-orangnya berwatak patriarki. Menjadi perempuan rasanya seperti ‘didikte’, dari mulai cara berpakaian hingga berperilaku. Dan yang paling bikin kesal, adanya stigma buruk terhadap perempuan merokok.
Sebagian orang memandang bahwa perempuan merokok terlihat nakal, tak bermoral, jauh dari ajaran agama. Namun, bagaimana sebenarnya hukum dalam islam terhadap perempuan merokok?
Begini, dalam islam sendiri sebetulnya ada berdebatan banyak ulama tentang haram atau tidaknya aktivitas merokok. Majelis Ulama Indonesia (MUI), membuat fatwa haram tentang aktivitas merokok bagi anak kecil, ibu hamil, dan aktivitas merokok di ruang publik (yang berpotensi menggangu orang lain). Melihat fatwa tersebut, kita bisa menilai bahwa fatwa MUI lebih fleksibel.
Sedangkan fatwa tentang hukum merokok di Muhammadiyah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui keputusan NO. 6/SM/MTT/III/2010. Dalam putusan tersebut, Muhammadiyah dengan tegas memberikan status haram terhadap hukum merokok.
Lain halnya dari NU, Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PBNU memberi tiga status hukum merokok, semua tergantung pada situasi dan kondisi: mubah, makruh, dan haram. Mubah kalau merokok dianggap tidak membawa dampak buruk atau mudarat, makruh jika merokok dipandang bisa menimbulkan mudarat tetapi relatif kecil sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai “basis teologis” pengharaman merokok, dan kemudian haram kalau merokok dipandang bisa membawa mudarat yang besar bagi diri sendiri.
Itulah beberapa pandangan organisasi islam di Indonesia tentang aktivitas merokok. Dari fatwa-fatwa yang dikeluarkan, tidak secara indentik menyebut bahwa perempuan benar-benar diharamkan untuk mengonsumsi rokok (kecuali sedang hamil). Artinya, hukum perempuan dan laki-laki dalam hal konsumsi rokok itu sama.
Tapi, orang-orang di sini terlalu jahat memandang seorang perempuan merokok. Seakan aktivitas merokok bagi seorang perempuan itu menyalahi kodrat, tak bermoral, bahkan sampai ada stigma ‘nakal’. Bagi saya, urusan merokok bagi perempuan itu hak personal, yang harusnya tak perlu juga dilabeli stigma-stigma negatif. Tapi ya mau gimana lagi, kita hidup di masyarakat yang kolektif, juga terlalu ingin mencampuri urusan orang lain, dan cenderung stigmatif.
- Panduan Lengkap: Cara Melembabkan Tembakau dengan Benar - 26 September 2023
- SPG Rokok, Penyambung Lidah Pabrikan dan Perokok - 5 August 2023
- Soal Ruang Merokok Di Mandalika Yang Diprotes Susi - 28 March 2022