Press ESC to close

Perhatikan Hal Ini Sebelum Beli Rokok

Ada beberapa hal penting yang sebaiknya tidak kita lewatkan terkait aktivitas sebats. Terlebih saat kita beli rokok. Tahu sendiri lah ya, bahwa setiap tahun produk legal ini kerap mengalami kenaikan harga akibat naiknya tarif cukai. Harga rokok di pasaran tentu saja tidak lagi sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Naiknya harga rokok untuk tahun 2022 ini, sejak akhir tahun lalu ada di kisaran Rp 1500-2000, setidaknya untuk rokok-rokok reguler, kenaikannya memang sangat terasa sekali. Namun, untuk golongan SKT, atau yang biasa disebut kretek non filter, untuk tahun ini kenaikan harganya tak seperti rokok-rokok SKM reguler.

Naiknya harga rokok secara gradual sejak beberapa tahun lalu, memang bikin perokok berdecak heran, tak habis pikir. Bagaimana tidak, barang legal bernama rokok ini sering kali saja dikaitk-kaitkan dengan persoalan kesehatan. Pemerintah terus mengawasi dan mengendalikan peredaran rokok melalui instrumen cukai.

Padahal, jika memang rokok tidak menyehatkan sebaiknya produk tersebut jangan lagi diperdagangkan secara bebas, pabriknya pun sebaiknya ditutup saja semua. Tetapi, pemerintah tidak akan mungkin melakukan itu, lantaran ada perputaran uang yang tidak kecil yang dijadikan pemasukan bagi kas negara dari cukai rokok.

Searah dengan itu, pemerintah sendiri tidak mengambil langkah edukasi pula untuk konsumen atas barang yang mereka kontrol. Misalnya, seperti yang umum dialami, biasanya terjadi pada satu-dua bulan setelah penetapan tarif cukai baru.

Banyak konsumen yang terjebak pada fenomena harga pasar, yang di beberapa tempat serta merta konsumen harus membayar harga rokok dengan hitungan tarif baru. Sementara, rokok yang masih beredar dan dijual ke konsumen masih berpita cukai 2021 alias pita cukai lama. Ini satu hal yang bikin geleng-geleng kepala, bahkan agak menyimpan sedikit rasa kecewa.

Baca Juga:  Buku-buku Soal IHT yang Wajib Dibaca Capres 2024

Bukan apa-apa, dengan kondisi rokok yang berstatus produksi akhir tahun lalu, dan berpita cukai tahun lalu. Harga sewajarnya iya harga lama, tetapi tidak sedikit penjual di level eceran yang menjualnya dengan harga baru. Walaupun tidak seberapa tinggi selisih harganya, tapi kan jadi tidak masuk akal saja dinalar konsumen.

Untuk itu, agar kita tidak terjebak lagi oleh fenomena semacam itu, setidaknya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan betul saat kita beli rokok. Jangan lantas senang dulu, jika kita sudah mendapatkan merek rokok kesayangan kita di warung. Pastikan dulu hal-hal berikut ini.

Pertama, cermati tanda tahun pada pita cukai yang terlekat di bungkus rokok. Untuk pita cukai baru 2022, memiliki ciri-ciri warna pita cukai keungunan. Perihal tanda tahun, biasanya ada di lajur sendiri di bawah simbol Bea Cukai, tepatnya persis di samping tanda hologram. Fungsi hologram ini tentu sangat vital, salah satunya sebagai tanda keabsahan.

Pada beberapa kasus, beredar juga rokok ilegal dengan pita cukai palsu. Ada pita cukainya, tetapi tidak ada tanda hologramnya. Kalaupun ada, tampilannya tidak cerah, cenderung buram karena seperti hasil fotokopian gitu.

Artinya, tidak jarang rokok semacam itu kita temui di warung-warung eceran, terpajang di antara rokok-rokok berstatus resmi.

Pita cukai
Pekerja pabrik kretek sedang memasang pita cukai

Kedua, cermati juga kode produksi pada bagian belakang bungkus rokok. Produk-produk berstatus resmi ada tanda kode produksinya. Iya memang berupa deretan angka yang berkaitan dengan tanda bulan dan tahun kapan produk itu dibuat, dan ada masa freshness yang biasanya paling lama 3 bulan.

Baca Juga:  Atlet Merokok itu Biasa; Fakta Tour de France 1920

Jika sudah melewati 3 bulan, dari bulan rokok itu diproduksi, bukan  berarti rokok itu tidak layak dikonsumsi. Masih oke loh itu. Hanya saja, masa freshness-nya sudah di masa batas. Kita tidak perlu kuatir dengan hal itu.

Ketiga, cermati juga tampilan bungkusnya, bukan hanya soal logo brand-nya, ini lebih ke perkara kondisi bungkus rokok yang terbilang prima atau tidak. Biasanya, ada beberapa ritel atau warung eceran yang ceroboh dalam hal penyimpanan.

Tidak jarang juga kita temui, tampilan bungkus rokok yang bagian sudut-sudutnya tidak sempurna alias terlihat seperti rusak akibat tergencet atau faktor lainnya. Tentu saja, jika tampilannya kurang menyenangkan, akan membuat konsumen merasa sangsi terhadap produk yang akan dikonsumsinya. Dalam hal semacam ini konsumen berhak untuk menukarnya.

Demikian, beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan saat beli rokok. Setidaknya, ada tiga hal utama yang perlu perokok ketahui sebelum menikmati produk kesayangannya. Biar bagaimanapun, konsumen punya hak, terlepas selama ini keberadaan perokok kerap dideskriditkan.

Sekali lagi, konsumen punya hak yang secara regulasi dilindungi oleh Undang-undang Konsumen No. 8 Tahun 1999. Dijamin keberadaannya, untuk mendapatkan hak dan layanan yang setara di mata hukum dan perundangan.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah