Press ESC to close

Kebiasaan Merokok di Toilet Memang Sedap, Juga Menyebalkan

Kebiasaan merokok saat bertahta di toilet tentu saja bukan hal terlarang. Saya akui itu salah satu kemewahan yang saya punya. Bagaimana tidak, di tempat yang beraroma tak sedap itu, selain perlu mengalihkan fokus dan menyamarkan bau yang mengusik. Dengan merokok, inspirasi yang tak biasanya bisa auto terbit di kepala.

Sebagian besar perokok pasti mengamini kenikmatan merokok di toilet. Meski mungkin, tak selalu sama alasannya. Bisa saja, karena merasa perlu ‘teman’ yang bisa diajak bersuntuk ria sambil buang hajat, atau bisa jadi, sebatas pengisi jeda menuju kegiatan yang lebih sakral, yakni mandi.

Merokok sambil ‘plung’ di tempat sempit nan aromatik itu memang belum tentu dianggap sama mewahnya bagi yang lain, meski merokok bukan suatu tindakan melawan hukum. Namun, bukan berarti aktivitas ngebul di bilik sakral itu tidak berpotensi merugikan orang lain loh ya.

Misalpun toilet yang kita pakai buat sebats itu adanya di rumah sendiri. Belum tentu juga anggota keluarga yang lain bersetuju. Artinya, merokok di teras saja perlu persetujuan anggota keluarga, paham sama paham gitu lah intinya.

Terkadang memang, aktivitas merokok ini bisa dibilang seperti buang kentut, menguap, ataupula bersendawa. Ada pihak yang mengganggapnya wajar-wajar saja, tetapi tidak jarang juga yang mempermasalahkan.

Meski, kentut itu sesuatu yang kodrati. Namun faktanya, juga terikat kode etik moral. Memang sih tak ada regulasi yang diterbitkan pemerintah terkait aktivitas buang kentut atau yang setara. Namun, bisa dianggap merugikan pihak lain di sekitar kita.

Sebetulnya, batas perbedaannya dengan merokok sangat jelas sih. Urusan merokok sudah diatur melalui regulasi khusus, artinya, dalam hal perududan ini negara ikut mengatur. Salah satunya terkait tempat-tempat yang dilarang untuk merokok. Di dalam PP 109/2012 disebutkan terdapat tujuh tempat yang dilarang untuk merokok.

Baca Juga:  Saat Panen Cengkeh Tiba

Di antaranya; fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat yang ditetapkan. Lalu, bagaimana dengan WC Umum?

Tak jarang terjadi, toilet umum juga dijadikan tempat untuk merokok bagi sebagian perokok. Mungkin kalau di pusat perbelanjaan, masih relatif terpantau lah ya. Artinya, ada petugas yang tak segan untuk menegur kalau ada pengguna toilet kedapatan merokok. Perokok pun sebagian besar enggan untuk merokok di toilet yang ada pada pusat perbelanjaan.

Di lain tempat, toilet umum kadang dijadikan tempat alternatif untuk merokok bagi sebagian perokok. Toilet umum di SPBU, misalnya. Bagi saya, satu hal yang menyebalkan dari kondisi toilet umum bukan soal bau asap rokok yang tertinggal, tetapi soal sampah puntung dan abunya itu loh. Apalagi, sudahlah banyak puntung berserakan, masih ada ceceran ampas yang tak terguyur tuntas.

Khusu soal puntung dan abu rokok yang berserakan di toilet umum, ini sangat potensial dijadikan bahan untuk mendiskreditkan perokok. Walaupun misalnya nih ya, sekali lagi misalnya loh, merokoknya sudah atas persetujuan, puntung pun dibuang pada tempatnya. Itupun masih potensial menimbulkan risiko susulan.

Contoh lain, semisal setelah perokok meninggalkan area kerja, kemudian terjadi kebakaran seperti kasus kebakaran Kejaksaan Agung. Disebut-sebut penyebabnya berasal dari puntung rokok, ya perokok deh yang viral sebagai bahan pergunjingan. Padahal, siapa yang bisa memastikan, pasca rokok dimatikan beberapa waktu kemudian ada perokok lain yang berbuat ulah.

Baca Juga:  Kultur Merokok di Jakarta

Intinya, ya paling gampang memang menjadikan perokok sebagai kambing hitam, bukan apa-apa sih, karena masih ada perokok bandel yang abai akan asas perokok santun. Ini satu hal yang oleh Komunitas Kretek kerap disuarakan, bahwa berlaku santun dalam merokok itu salah satu upaya mengulungkan rasa adil bagi diri sendiri juga orang lain.

Kembali ke soal merokok di toilet umum. Sebagai fasilitas publik, artinya tempat itu dapat diakses oleh masyarakat luas, berarti tempat tersebut terlarang untuk merokok, jika kita mengacu pada aturan terkait KTR.

Pertanyaan konyolnya, apakah perlu dibuatkan tempat khusus merokok di dalam toilet? Tentu tidak segitunya juga. Kalau mau menikmati previlage sebats sambil buang hajat, ya sebaiknya di toilet rumah saja. Ini satu kemewahan yang tak ternilai harganya memang.

Jadi, ini semua kembali ke sikap disiplin masing-masing, terutama soal sampah rokok dan abunya itu loh. Janganlah berlaku serampangan, membuang puntung rokok semau-maunya, membuang abu rokok semena-mena.

Sebagai perokok santun, kita tentu sadar bahwa produk yang kita konsumsi juga memiliki faktor risiko. Jika hal ini kita anggap sepele, akan makin disepelekan lah nantinya kita perokok ini. Terus saja dijelek-jelekkan dikambinghitamkan. Sudah berlaku santun saja sempat dituding beban negara, apalagi kalau kita semena-mena.  Niscaya makin tambah persoalan.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *