Press ESC to close

3 Jenis Rokok Ilegal yang Ada di Indonesia

Keberadaan rokok ilegal kini kian marak. Hal itu disebabkan oleh salah satunya yaitu kenaikan cukai rokok setiap tahunnya. Bersama dengan itu, banyak pabrik rokok legal yang kini gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan berbagai jenis rokok ilegal dan semakin banyaknya peraturan yang tidak memihak pabrik rokok rumahan.

Jika melihat data dari tahun 2007, terdapat sekitar 4793 pabrik rokok yang ada di seluruh Indonesia. Namun pada tahun 2021 saja, hanya tinggal 1003 pabrik saja. Artinya, keberadaan rokok ilegal ini sangat merugikan negara dan merugikan industri hasil tembakau termasuk pabrik rokok rumahan.

Ada berbagai macam alasan mengapa banyak masyarakat yang kini mengkonsumsi rokok ilegal. Salah satunya ialah karena harga dari rokok ilegal itu sangat murah. Yang perlu kalian ketahui mengapa harga rokok ilegal bisa sangat murah? Bahan apa yang dipakai mereka?

Sebagai sebuah produk rokok, tentu rokok ilegal juga menggunakan tembakau untuk bahan dasarnya. Namun tembakau yang digunakan ialah tembakau sisa atau biasa disebut dengan tembakau curah. hal ini bertujuan untuk menekan harga jual agar lebih murah dibanding dengan produk rokok legal.

Mungkin sebagian dari kalian masih bingung, manakah yang disebut rokok ilegal? Apakah benar hanya rokok tanpa cukai yang disebut rokok ilegal? Bagaimana dengan tembakau yang dijual bebas itu, apakah itu termasuk rokok ilegal?

Mari kita bahas terlebih dahulu mengenai jenis rokok ilegal terlebih dahulu.

  1. Rokok Polos/Tanpa Cukai

rokok polos

Rokok legal atau ilegal itu sangat mudah kita ketahui. Kita bisa lihat apakah ada pita cukai yang menempel dalam sebuah produk rokok. Jika produk rokok tersebut tidak ada pita cukainya, itu bisa dipastikan merupakan rokok ilegal. Yang mesti kalian ketahui, ada beberapa merk rokok yang sebetulnya legal di luar negeri namun ilegal di Indonesia, contohnya rokok manchester.

  1. Rokok yang Ditempelkan dengan Pita Cukai Bekas dan Palsu

rokok pita cukai palsu

Dalam setiap pita cukai yang menempel pada produk rokok, biasanya tertera juga inisial pabrik pembuat rokok tersebut. Kita ambil contoh rokok Twizz. Pabrik pembuat rokok Twizz adalah PT. Putra Jaya Sakti Perkasa, Bojonegoro, Indonesia. Terdapat inisial pabrik pembuatnya di pita cukainya yaitu PUJASAPE01. Letak inisial ini tepat berada di atas nominal HJE-nya.

Baca Juga:  Belajar dari Tradisi bukan Televisi

Jika kalian menemukan produk rokok, namun inisial dipita cukainya itu berbeda dengan nama pabrik pembuat rokoknya itu bisa dipastikan rokok ilegal. Para produsen rokok ilegal biasanya menggunakan pita cukai bekas/palsu untuk memanipulasi konsumen agar produk rokoknya terkesan sebagai produk legal.

  1. Rokok dengan Pita Cukai yang Tidak sesuai Peruntukannya

Perlu ketelitian dari konsumen untuk melihat apakah rokok yang kita beli itu menggunakan pita cukai yang semestinya atau tidak. Contohnya, pita cukai yang menempel pada rokok golongan SKT & SPT itu memanjang. Berbeda dengan pita cukai yang menempel pada rokok SKM & SPM yang berbentuk persegi panjang.

Jika kalian menemukan rokok SKM namun dengan pita cukai rokok SKT, itu bisa disebut sebagai rokok ilegal. Untuk ciri nomor 2 dan 3 memang perlu ketelitian yang ekstra dari para konsumen.

Kemudian, bagaimana dengan tembakau linting yang biasa dijual di toko tembakau? Apakah itu termasuk dalam rokok ilegal? Jawabannya adalah bukan. Tembakau yang berasal dari petani langsung itu tidak kena cukai. Namun jika kita membungkus tembakaunya dan melabeli merk maka itu mestinya kena cukai. Karena termasuk ke dalam kategori TIS atau Tembakau Iris.

Baca Juga:  Apakah Rokok LA ICE Termasuk Rokok Mentol?

Sebetulnya alasan masyarakat membeli rokok ilegal karena tidak ingin berkontribusi kepada negara itu tidak bisa dibenarkan. Karena dengan membeli rokok ilegal, kita merugikan negara sekaligus merugikan semua stakeholder dalam industri hasil tembakau, termasuk petani tembakau.

Daripada membeli rokok ilegal, akan lebih baik melinting. Harga tembakau juga sangat murah. Kita bisa meracik tembakau sesuai keinginan dan selera lidah kita masing-masing. Dengan kita melinting, tembakau hasil petani juga akan terbeli dan tentunya kita berkontribusi dalam perputaran ekonomi di sektor IHT.

Bagas Nurkusuma Aji

Bagas Nurkusuma Aji

Videografer di Komunitas Kretek. Lahir dan besar di Turi, Sleman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *