Press ESC to close

Larangan Total Iklan Rokok Tidak Disetujui Kemenkumham

Iklan rokok menjadi hal yang turut diatur dalam RPP Kesehatan. Tak henti-hentinya, Kementerian Kesehatan menunjukkan sifat over authority-nya dalam kewenangan ini. Pelarangan iklan tersebut tertuang dalam pasal 457 draf RPP Kesehatan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dilarang mengiklankan di media luar ruang, situs, dan/atau aplikasi elektronik komersial, media sosial, dan tempat penjualan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik”.

Aturan pelarangan tersebut tidak hanya memicu penolakan dari sejumlah stakeholder pertembakauan, tetapi juga dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Beberapa waktu yang lalu, Kemenkumham mengungkapkan bahwa rokok bukanlah barang ilegal. Terlebih lagi tidak ada larangan untuk diperjualbelikan ataupun tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang. 

Selain itu, Kemenkumham juga mengungkapkan bahwa rokok adalah barang legal yang terbukti dengan adanya pengenaan cukai terhadap produk ini.  Sehingga rokok tidak dapat dilarang untuk diiklankan walaupun dengan syarat-syarat tertentu. 

Draf RPP Kesehatan tentang Iklan Rokok

Jika draf RPP Kesehatan ini nekat disahkan, setidaknya ada beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

  • Melarang rokok agar tidak diiklankan melalui aplikasi jual beli komersial, media sosial, serta tempat penjualan rokok mencederai hak manusia atas barang legal yang dimiliki.
Baca Juga:  Ketidakseriusan Pemerintah dalam Memberantas Rokok Ilegal

Sebagai manusia, keputusan untuk memberlakukan suatu barang atas kepemilikan barang legal, sebenar-benarnya tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Mau mengiklankan, mau mengunggah, mau mengedarkan, itu bebas.

Sebelumnya, peredaran rokok dalam situs jual beli saat ini juga telah memenuhi peraturan yang ada. Seperti batasan usia bagi sejumlah pihak yang ingin membeli. Peraturan pembatasan ini juga telah berlaku dan telah dilaksanakan oleh produsen. 

Untuk urusan tidak boleh iklan di tempat jual beli, ini juga tidak masuk akal. Bagaimana bisa tempat jual beli dilarang mengiklankan apa yang dijual?. Tentu saja hal ini akan merugikan si penjual. Lalu, bagaimana pemerintah akan melaksanakan peraturan tersebut?

Misal iklan di tempat penjualan tidak boleh menggunakan poster atau spanduk, penjual tetap bisa mengiklankan produknya melalui percakapan. Peraturan aneh, yang mengatur juga lebih aneh.

  • Selain itu, pelarangan total iklan rokok juga melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 46 Ayat (3) butir c dan dihitung melanggar PP 109/2012 Pasal 27 Ayat (c) dan (d). 

Jika pemerintah mau sedikit membuka mata, peraturan mengenai rokok dan tembakau merupakan peraturan yang paling taat dilakukan.

Baca Juga:  Merokok Menyebabkan Penis Mengecil Permanen, Benarkah?

Waktu tayang iklan di tv, tidak memperlihatkan wujud produk, peringatan gambar bahaya merokok dalam bungkus. Bahkan, larangan iklan pada kegiatan sponsorship (olahraga dan pendidikan), semua sudah ditaati oleh stakeholder rokok. Namun, pemerintah rasanya tak puas dengan peraturan yang telah ada.

Antirokok Menekan IHT

Pemerintah beserta anti-rokok tak henti-hentinya menekan IHT dengan sejumlah peraturan semacam ini. Jika memang pemerintah ingin menurunkan jumlah perokok, atau kontrol terhadap anak di bawah umur, peraturan semacam ini tidak akan efektif.

Daripada menggunakan peraturan aneh yang juga melanggar sejumlah regulasi lain, lebih baik memang sekalian saja ilegalkan rokok di Indonesia. Larang saja semua produk tembakau, dan sejenisnya. 

Jelas-jelas rokok itu barang legal, barang sah, barang resmi, ada cukainya pula, kok diperlakukan seperti narkoba. Konsumennya diperlakukan seperti kriminal. Ini nggak boleh, itu nggak boleh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *