Press ESC to close

Cukai Rokok Naik 10%, Begini Harga Rokok Tahun 2024

Isu untuk menurunkan atau revisi cukai rokok pada 2024 hanyalah isapan jempol belaka. Pasalnya, pemerintah tetap menaikkan cukai rokok sebesar 10%. Artinya, harga rokok tahun 2024 pasti naik. 

Adapun harga rokok eceran 2024 berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Kebijakan menaikkan cukai rokok itu, menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah mempertimbangkan dari berbagai aspek. 

Akan tetapi, seperti peraturan-peraturan sebelumnya bahwa kebijakan tersebut hanyalah menguntungkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. 

Jika Kemenkes mendapatkan berkah karena aturannya semakin ketat, Kemenkeu beruntung karena target cuan akan sesuai target. Sementara Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika bersiap buntung. 

Lalu, berapa kenaikan harga rokok tahun 2024? 

Kenaikan Harga Rokok Tahun 2024

Dalam PMK 191 Tahun 2022, ada besaran tertentu untuk tiap golongan dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun besarannya adalah sebagai berikut.

Baca Juga:  Melawan Kenaikan Cukai dengan Membeli Rokok Ilegal dan Tingwe

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp2.055/batang.

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp1.255/batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp2.380/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp2.165/batang.

Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp1.295/batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang sampai Rp1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp1.250/batang sampai Rp1.800/batang.

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp865, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp725.

c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp725, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp605.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp2.055/batang.

Baca Juga:  Daftar Rokok Murah 2020 yang Dijual di Indonesia

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp950, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp860.

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200, tidak berubah dari tahun ini.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp55-180, tidak berubah dari tahun ini.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp290, tidak berubah dari tahun ini.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500, tidak berubah dari tahun ini.

Siap-siap untuk menyesuaikan harga rokok tahun 2024, wahai perokok.

Pinot Sity

Pinot Sity

Penjual buku bertemakan gender, sangat bergairah membicarakan seks sambil ngiseup roko dan kopi. Bisa disapa di @Ratukerang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *