Press ESC to close

Harga Rokok Naik, Begini Tarif Cukai Hasil Tembakau 2024

Januari 2024. Bulan yang sama seperti lima, empat, tiga, dua, atau setahun sebelumnya. Hanya berbeda tahunnya saja. Namun, situasinya masih sama, yaitu Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2024 dengan rata-rata persentase 10%. Dampaknya, harga rokok lagi-lagi melambung.

Dasar dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022. Ada beberapa aturan di dalamnya terkait tarif cukai hasil tembakau. Mulai dari sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Kenaikan tarif ini pun sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b PMK.

Meskipun selalu beralasan bahwa kenaikan ini merupakan dari pertimbangan empat pilar, tetap saja target penerimaan cukai hasil tembakau lebih dikedepankan. Aah, negara memang selalu mengandalkan tarif cukai hasil tembakau yang tiap tahun meningkat.

Berikut ketentuan batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai hasil tembakau per batang atau gram rokok buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Cukai naik 11,8%; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
  • Golongan II: Cukai naik 11,5%; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang
Baca Juga:  Perdebatan Tentang Rokok Paling Enak

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Cukai naik 11,9%; harga jual eceran paling rendah Rp2.380/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp2.165/batang
  • Golongan II: Cukai naik 11,8%; harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp1.295/batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • Golongan I: Cukai naik 4,7%; harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang sampai Rp1.980/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp1.250/batang sampai Rp1.800/batang
  • Golongan II: Cukai naik 4,2%; harga jual eceran paling rendah Rp865, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp720
  • Golongan III: Cukai naik 3,3%; harga jual eceran paling rendah Rp725, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp605

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Cukai naik 11,8% ; harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp2.055/batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Cukai naik 4,7%; harga jual eceran paling rendah Rp950, naik dibandingkan tahun lalu yang paling rendah Rp860
  • Golongan II: Cukai tetap; harga jual eceran paling rendah Rp200, tidak berubah dari tahun lalu
Baca Juga:  Menghubung-hubungkan Rokok dengan Kemiskinan

Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp55-180, tidak berubah dari tahun lalu

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp290, tidak berubah dari tahun lalu

Jenis Cerutu (CRT)

  • Cukai tetap; harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500, tidak berubah dari tahun lalu.

Jadi, dengan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau, apakah Anda bersiap untuk beralih ke tingwe atau mencari rokok yang terjangkau?

Pinot Sity

Pinot Sity

Penjual buku bertemakan gender, sangat bergairah membicarakan seks sambil ngiseup roko dan kopi. Bisa disapa di @Ratukerang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *