Search
No Smoking

7 Tempat Larangan Merokok yang Harus Kamu Patuhi

Selama ini ketidakjelasan ruang adalah penyebab utama konflik akibat rokok. Bahwa ketersediaan ruang merokok memang penting, tapi kejelasan ruang mana yang masuk dalam wilayah Kawasan Tanpa Rokok juga perlu diperbaiki.

Jika merunut pada Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ada setidaknya 7 tempat yang kamu tak boleh melakukan aktivitas merokok. Ketujuh wilayah ini masuk dalam kategori Kawasan tanpa rokok, meski ada dua tempat yang mendapat pengecualian dengan penjelasan pasal pada undang-undang yang sama.

Apa saja ketujuh tempat tersebut, simak penjelasan di bawah ini.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Tempat-tempat yang menjadi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas adalah urutan pertama wilayah larangan merokok. Fasilitas pelayanan kesehatan memang menjadi salah satu prioritas, mengingat di tempat ini ada banyak orang tak sehat.

Kalau nantinya kita merokok di sana, kita malah dituduh sebagai biang penyebar penyakit. Padahal ya tidak ada orang merokok di sana, rumah sakit pun sudah dipenuhi orang tak sehat. Walau begitu kita tetap harus mematuhi aturan, kalaupun mau merokok ya keluar dulu dari luar wilayah RS baru bakar udud.

Sekolah

Ini juga menjadi salah satu tempat yang dijadikan KTR oleh Undang-undang. Memang, secara sederhana, mereka yang berusia di bawah 18 tahun perlu dijauhkan dari rokok. Para guru pun harus menghargai hak para siswanya.

Bukan apa-apa, ini persoalan keadilan saja. Kalau nantinya ada siswa yang mau merokok karena melihat gurunya merokok, kan susah juga. Apalagi para siswa (yang belum 18 tahun) belum boleh merokok. Jadi lebih baik kita tidak merokok di area sekolah agar keadilan bisa terjaga.

Baca Juga:  Menengok Peraturan Soal Rokok di Jepang

Tempat Bermain Anak

 Nah ini juga tempat yang harus kita prioritaskan untuk dijauhi dari aktivitas merokok. Sama seperti menghargai hak orang dewasa yang tidak merokok, kita pun perlu menghargai hak anak-anak. Belum saatnya mereka bertemu rokok, dan tidak dibolehkan kita melanggar hak mereka dengan merokok di sekitarnya.

Tempat Ibadah

Nah kalau yang ini ya sebenarnya sudah cukup jelas. Ya jangan sampai merokok selagi ibadah. Masa kita mau merokok ketika berhadapan dengan Tuhan. Kalau ibadahnya sudah selesai, barulah kita boleh merokok setelah keluar dari tempat ibadah.

Angkutan Umum

Alasan kenapa kita tak bisa merokok di angkutan umum sebenarnya mudah. Angkutan umum di Indonesia ini terlalu kecil ruangnya. Jadi ketika kamu merokok di ruang sempit dan banyak orang, kamu bakal mengganggu orang lain. Kalaupun mau merokok di angkutan umum ya cari kendaraan yang menyediakan ruang merokok.

Misalnya naik Bis Primajasa rute Jakarta-Bandung yang menyediakan ruang merokok di bagian belakang kendaraan. Atau kalau mau lebih keren coba naik Kereta Cepat (Shinkansen) di Jepang. Di perjalanan dengan kereta ini juga menyediakan salah satu gerbongnya sebagai gerbong merokok.

Tempat Kerja

Larangan merokok di tempat kerja sebenarnya mudah dipahami. Ya masa kita mau mengganggu konsentrasi rekan kerja dengan asap rokok. kan enggak gitu juga.

Baca Juga:  Tanpa Rokok, 4 Tradisi Lokal Ini Jadi Kurang Afdol

Karenanya di tempat kerja memang diwajibkan menyediakan ruang merokok agak rekan kerja yang tidak merokok tak terganggu. Sementara itu ya mereka yang merokok juga tidak dilanggar haknya. Ini perintah Undang-undang kesehatan. Sediakan ruang merokok, hak semua pihak terjamin. Sesederhana itu.

Tempat Umum

Sebenarnya sama saja seperti tempat lain. Kita tidak boleh merokok di tempat ini sebagai upaya melindungi hak mereka yang tidak merokok. Nah karena itu, sama seperti tempat kerja, tempat umum juga perlu menyediakan ruang merokok. Ini juga perintah Undang-undang.

Dengan ketersediaan ruang merokok, sebenarnya upaya melindungi hak masyarakat bisa tercapai. Semua pihak mendapatkan haknya, tak ada yang terganggu, tak ada keributan, dan semua tenteram.

Karena itu, bagi kita para perokok ada baiknya tidak mengonsumsi rokok secara sembarangan lagi ya. Kesadaran ruang harus kita penuhi. Jangan sampai, karena Anda merokok di Kawasan Tanpa Rokok semua perokok jadi korban diskriminasi.

Aditia Purnomo