Press ESC to close

Selama Taat Asas, Perokok Akan Sambut Baik Perda KTR Jakarta

Sejatinya, Perda KTR hadir untuk melindungi hak semua lapisan masyarakat. Namun, sering kali oleh kelompok antirokok Perda KTR dimaknai sebagai alat untuk memerangi perokok. Bukan hanya pembatasan ruang merokok, tetapi semakin mengarah pada pelarangan total terhadap rokok. Artinya, Perda KTR semakin jauh dari cita-citanya semula.

Selain  itu, di beberapa daerah, munculnya Perda KTR juga menjadi alat pencitraan para pamong untuk mendapatkan prestasi tertentu. Celakanya, ada beberapa kepala daerah yang berlaku semena-mena pula dalam menafsir aturan tersebut, bahkan tak mengindahkan amanat konstitusi terkait penyediaan ruang merokok.

Secara hirarki kebijakan, Perda KTR mestinya tunduk pada Undang-undang di atasnya. Salah satunya adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang di dalamnya terdapat kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat kerja dan tempat umum lainnya. Termasuk juga pusat perbelanjaan atau mall.

Karena itulah, terkait pernyataan LSM Fakta tentang banyaknya pelanggaran KTR yang terjadi pada sejumlah mal di Jakarta agaknya tidak tepat. Menurut mereka, mall-mall itu menjalankan Pergub DKI Nomer 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Meski kemudian, Fakta sendiri tidak menjelaskan analisa mengapa bisa terjadi pelanggaran tersebut. Misalnya, soal ketidaksiapan pengelola tempat umum dalam menjalankan aturan tersebut. Pun dengan ketidaktersediaan ruang merokok, sehingga pelanggaran tersebut terjadi.

Baca Juga:  Ketika Negeri Tembakau Perangi Pandemi Corona

Anehnya, LSM tersebut justru menyorot Instruksi Gubernur nomer 66/2019 tentang pengendalian kualitas udara. Menurut mereka, keluarnya Ingub tersebut tidak ampuh lantaran hanya menyoroti persoalan pencemaran udara di luar ruang saja. Padahal, seperti yang kita tahu, pengingkatan polusi udara Jakarta yang diakibatkan dari timbal kendaraan serta proses pembangunan makin mengkhawatirkan. Dan itu tidak dianggap penting oleh LSM antirokok tersebut.

Sekadar mengingatkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) pernah menyatakan bahwa asap kendaraan telah menjadi ancaman kesehatan yang cukup meresahkan. Persoalan pencemaran udara ini lazim terjadi di berbagai kota besar dunia, tak terkecuali Jakarta.

Celakanya, di tengah upaya penanggulangan polusi tersebut, pihak antirokok semacam LSM Fakta justru seakan mengalihkan konsentrasi pemerintah DKI Jakarta dalam upaya mengurai persoalan ini. Padahal jika memang ingin mengefektifkan persoalan Perda KTR, yang dilandasi untuk mengentaskan persoalan polusi dalam ruang, seharusnya yang perlu dievaluasi adalah soal bagaimana peraturan itu dijalankan. Bukan malah menyasar upaya pemerintah DKI Jakarta yang tengah terkonsentrasi mengurai persoalan kemacetan dan pencemaran udara akibat timbal kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Mengapa Sekolah Sebaiknya Bebas dari Asap Rokok?

Sebagai perokok kita tentu sepakat, jika Perda KTR dijalankan dengan baik. Artinya jika memang dilandasi itikad memberi rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Baik bagi perokok maupun yang bukan perokok. Celakanya, selama ini yang terjadi justru melenceng dari konsep berkeadilan dan berkemanusiaan.

Perda KTR malah menjadi alat untuk mendiskriminasi perokok. Jelas itu ngawur. Jika pihak Fakta melakukan survei berdasar konsep berkeadilan itu, tentu mereka akan turut pula mendorong pihak pengelola gedung untuk menyediakan ruang merokok agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan perokok. Selain pula melakukan upaya edukasi ke perokok.

Namun, hal positif semacam itu justru tidak mereka lakukan. Karena apa? Iya karena targetnya untuk memerangi perokok, bukan untuk melindungi semua lapisan masyarakat. Prinsipnya, jika penerapan Perda KTR ingin berjalan baik, iya para pihak harus taat asas dan konsisten.

Jibal Windiaz

anak kampung sebelah