Press ESC to close

Kenapa Kalau Tarif Cukai Naik Harga Rokok Naik Juga?

Ini mungkin hanya sekadar pertanyaan awam, tapi masih saja ada orang yang menanyakan kenapa harga rokok naik ketika tarif cukai dinaikkan pemerintah. Sebagai ketua Komunitas Kretek, tentu saja saya harus menjawab pertanyaan tersebut. Dan tulisan ini adalah sebuah jawaban sederhana dari pertanyaan tersebut.

Berdasar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, pada pasal 5 tentang tarif cukai disebutkan tarif cukai rokok adalah 57% harga jual eceran. Jadi, semisal tarif cukai mau dinaikkan, otomatis harga jual eceran juga harus dinaikkan. Karena tidak boleh tarif cukai lebih dari 57% dari harga jual rokok.

Untuk logika kenaikan tarif, begini kira-kira penjabaran sederhananya. Setiap tahunnya dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara, pemerintah menaikkan target penerimaan cukai rokok. Agar target itu tercapai, negara merasa harus menaikkan tarif cukai rokok. Ketika tarif cukai rokok sudah dinaikan, otomatis harga rokok naik juga.

Hal itu didasari oleh UU Cukai, karena tarif cukai harus tetap ada di kisaran 57% dari harga jual. Jadi nantinya, ketika pemerintah sudah menetapkan kenaikan tarif cukai, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang besaran tarif cukai dan harga jual eceran dari setiap rokok. Ini biasanya keluar setelah pengumuman kenaikan.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Negara-negara Dunia Menangani Puntung Rokok?

Untuk tahun ini, untuk pertama kalinya sejak saya terlibat dalam advokasi kretek, pemerintah belum memutuskan atau setidaknya belum mengeluarkan pengumuman besaran kenaikan tarif cukai. Katanya sih pemerintah tengah bimbang menaikkannya di harga berapa, soalnya lagi krisis juga. Kalau naik tinggi, bisa hancur malah pendapatan negara.

Di kondisi pandemi seperti ini, menaikkan tarif cukai rokok di atas 5% bukanlah hal bijak. Tahun ini saja, target penerimaan cukai rokok belum tentu tercapai. Padahal angkanya sudah diturunkan pada APBN Perubahan 2020 menjadi Rp 164,9 triliun, yang bahkan lebih rendah dari penerimaan tahun lalu.

Karena itulah, sebaiknya tahun ini cukai rokok tidak usah dinaikkan tarifnya. Lebih baik tarifnya sama, tapi potensi penerimaan bisa lebih besar karena penjualan rokok setidaknya tidak bakal turun-turun amat. Dari pada naik pendapatan malah anjlok, kan?

Begitu kira-kira penjelasan sederhana tentang harga rokok naik ketika tarif cukai dinaikkan oleh negara. Jangan sampai kita tidak paham cara berpikir pemerintah tentang cukai. Mengingat kita sebagai konsumen adalah pihak yang berkepentingan dalam urusan ini. Intinya, jangan sampai kita mau dibodohi oleh negara.

Baca Juga:  Juergen Klopp dan Kisah Rahasia tentang Rokok
Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit