Press ESC to close

Puntung Rokok Menolak Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Babak baru kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung telah dimulai. Berdasar bahan yang dihimpun selama sidang, puntung rokok yang selama ini menjadi tertuduh telah membantah semua sangkaan penyidik. Kebakaran di Kejaksaan Agung bukanlah disebabkan oleh rokok, tetapi hal lain yang entah itu apa.

Selama ini narasi yang dibangun penyidik dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung adalah, para pekerja bangunan atau lebih sering disebut kuli membuang puntung rokok yang kemudian menyambar tinner atau sesuatu yang mudah terbakar hingga menimbulkan titik api. Dari titik api inilah kemudian gedung Kejaksaan Agung yang sebegitu besar bisa terbakar hangus.

Namun, dalam fakta yang ditemukan selama persidangan, kemudian diketahuilah jika para kuli tersebut terakhir merokok pada pukul 15.00 atau 2 jam 30 menit sebelum kebakaran terjadi. Para kuli yang memberi kesaksian terpisah sama-sama menyebut hal tersebut. Satu fakta baru yang membuat kita yakin akan asumsi jika bukan puntung rokok yang membakar Kejaksaan Agung.

Kemudian, satu fakta menarik lagi, ternyata aktivitas merokok yang dilakukan para kuli ini telah mendapatkan persetujuan dari Office Boy di gedung itu. Dan yang tidak kalah mengejutkan, ternyata para kuli ini telah menerapkan prinsip perokok santun, dimana mereka memang merokok di dalam gedung, tetapi tidak membuang puntung sembarangan melainkan dibuang pada asbak darurat.

Baca Juga:  Menegakkan Hukum Dengan Menyediakan Ruang Merokok di Stasiun

Tak hanya itu, untuk memastikan bara api telah padam, asbak darurat yang dimaksud tadi berupa gelas berisi air. Jadi, hampir tidak mungkin bara api tetap menyala mengingat asbak yang digunakan adalah wadah berisi air yang tujuannya memang untuk memastikan bara itu telah mati. Kalian paham lah bagaimana wujudnya.

Selain itu, tinner yang dikatakan menjadi penyebab kebakaran juga disebut oleh mereka tidak dibawa dalam jumlah besar. Mereka, para kuli, membawa tinner untuk menghapus cat yang berantakan. Itu pun jumlahnya tidak banyak, bahkan tidak lebih dari setengah ruas jadi orang dewasa. Begitu kira-kira fakta berdasar laporan dari Tirto.id.

Lagipula, jika memang tinner atau cairan atau apalah itu yang disebut bisa menyulut api menjadi lebih besar terkena puntung rokok dari para kuli yang ada di dalam gedung, tentu saja para kuli harusnya tidak bisa melarikan diri mengingat skala besar api yang ditimbulkan. Tentu mereka tak bakal jadi tersangka karena sudah menjadi almarhum, setidaknya begitu kata pengacara mereka.

Baca Juga:  Puntung Rokok Jadi Populer Disalahkan, Ajaib Memang

Oleh karena itu, babak baru dan fakta-fakta yang terungkap dari proses persidangan ini seolah menyatakan jika puntung rokok, yang selama ini menjadi tertuduh, tidaklah bersalah. Bahwa tuduhan pada puntung rokok ini dibuat sebagai narasi untuk menutupi segala sesusatu yang kerap kita asumsikan. Apa itu asumsinya, tentu tak perlu kita tulis agar tidak terkena UU ITE.

Yang pasti, jika persidangan dilakukan dengan benar, maka fakta yang tertutupi bakal terungkap. Selain memperjuangkan keadilan untuk para kuli yang dijadikan tersangka, fakta-fakta ini juga bakal membersihkan nama puntung rokok yang melulu jadi terduduh ketika terjadi kebakaran. Mari lawan, jangan diam.

Aditia Purnomo

Aditia Purnomo

Bukan apa-apa, bukan siapa-siapa | biasa disapa di @dipantara_adit