Press ESC to close

Rokok Ilegal, Cukai, Dan Keunikan Pemerintah Kita

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menyebut ada empat pertimbangan pemerintah dalam rangka merumuskan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2022. Pertimbangan tersebut adalah aspek kesehatan, tenaga kerja buruh dan petani tembakau, pendapatan negara, dan yang terakhir adalah pemberantasan rokok ilegal.

Semua pertimbangan tersebut masih memiliki ruang perdebatan. Maksudnya, setiap pihak yang terkait bisa saja menyampaikan pendapat dan keberatan pada otoritas pemerintah.

Soal kesehatan, sudah banyak artikel yang menggugat narasi ini. Pihak yang menggugat bukan berarti mengampanyekan bahwa rokok itu menyehatkan. Tidak demikian. Tapi, kampanye hitam soal rokok kerap kali berlebihan. Dan dari semua kampanye hitam itu kebanyakan menyangkut isu kesehatan.

Soal tenaga kerja buruh linting dan petani tembakau jadi salah satu aspek yang paling kompleks. Seperti yang kita tahu, industri hasil tembakau adalah sektor padat karya. Artinya ada jutaan manusia yang menggantungkan hajat hidupnya pada keberlangsungan industri ini. Merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan perut jutaan orang bukanlah perkara sepele. Harus matang dan terukur.

Baca Juga:  Tidak Ada Revisi Cukai Rokok 2024, Pabrik Gulung Tikar

Kemudian soal pendapatan negara. Hal ini yang sering jadi pertanyaan: Kenapa negara kerap menganaktirikan stakeholder tembakau (termasuk perokok), tapi tak pernah mau menutup atau melarang industrinya? Jawabannya adalah karena negara mendapat banyak manfaat ekonomis dari industri ini. APBN dari sektor cukai didominasi oleh cukai rokok. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, triliunan rupiah mengalir ke kas negara.

Aspek terakhir adalah soal pemberantasan rokok ilegal. Nah, ada yang unik dari logika pemerintah soal pertimbangan yang keempat ini. Negara menyadari bahwa salah satu alasan rokok ilegal banyak beredar adalah karena makin mahalnya harga rokok. Kemudian pemerintah, sebagai pemegang otoritas, justru merumuskan solusi berupa kebijakan kenaikan tarif cukai yang pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan harga jual rokok. Kontradiktif.

Tahun lalu, peredaran rokok ilegal meningkat hingga 4,9 persen, melewati batas toleransi pemerintah yakni maksimal 3 persen setiap tahun.

“Ini artinya, kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakan hukum,” kata Sri Mulyani.

Sebagai tindak lanjut dari analisanya, maka dirumuskanlah penambahan alokasi anggaran untuk pencegahan dan penegakan hukum. Dan mereka menjadikan cukai rokok sebagai sumber anggaran untuk mendukung alokasi tersebut.

Baca Juga:  Begini Saran Wantimpres Soal Kebijakan Tarif Cukai

Padahal, orang-orang bodoh seperti kita-kita para perokok juga tahu bahwa semakin mahal harga, semakin besar kemungkinan konsumen beralih ke produk ilegal yang jelas lebih murah. Tapi orang-orang pintar di pemerintahan justru memperlebar lingkaran setan. Unik, bukan?

Tapi, inilah realita ekosistem tembakau kita. Tidak langsung dibunuh, tapi diperas, dikuliti, dicekik, hingga perlahan mati. Unik, bukan?

Aris Perdana
Latest posts by Aris Perdana (see all)

Aris Perdana

Warganet biasa | @arisperd