Press ESC to close

Problematika Iklan Rokok Luar Ruang

Tiap kali ada rilis data soal penyakit, salah satu kambing hitam yang rutin disalahkan adalah rokok. Rokok adalah produk yang paling sering dianggap sebagai faktor penyebab penyakit. Tak hanya rokok, segala yang berkaitan dengannya pun turut dipersalahkan. Iklan dan poster rokok saja tak luput dari tudingan.

Stigma bahwa rokok adalah biang segala penyakit terus saja diulang bunyinya oleh anti rokok di berbagai forum yang mereka gelar. Hal itu membuktikan betapa bebalnya mereka dalam melihat persoalan kesehatan.

Pada tahun 2017 di DKI, pemerintah bersama kelompok anti rokok bahkan tak sungkan mengaitkan prevalensi penderita TBC dengan masifnya papan iklan rokok. Dalam logika mereka, iklan rokok akan secara otomatis menghipnotis publik ke alam bawah sadar yang paling dalam, hingga akhirnya merokok dan, lagi-lagi, berujung pada berbagai macam penyakit seperti TBC.

Logika absurd semacam itulah yang membawa Pemprov DKI pada sebuah ide untuk menurunkan semua baliho dan papan reklame rokok sebagai solusi menekan jumlah penderita TBC. Sekali lagi, menekan jumlah penderita TBC dengan mempreteli benda mati yang bernama baliho.

Seolah tak cukup sekali dua kali, kekeliruan semacam ini masih saja berulang. Kali ini di Yogyakarta. Jajaran Pemkot Yogyakarta tengah membahas wacana regulasi yang akan melarang pemasangan iklan rokok luar ruang, termasuk saat penyelenggaraan kegiatan.

“Raperda reklame masuk dalam pembahasan pada 2022. Kami berharap, bisa melarang reklame luar ruang terkait rokok,” ujar Heroe Poerwadi, Wakil Walikota Yogyakarta.

Baca Juga:  Indonesia Darurat Rokok Ilegal

Tujuannya apa? Ya, seperti biasa; menekan prevalensi perokok. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya merokok, juga untuk mengurangi tingkat perokok pemula atau perokok anak. Itulah beberapa alasannya.

Perlu diketahui bahwa iklan rokok selama ini telah dibatasi dengan sangat amat ketat. Pada tayangan televisi, iklan produk tembakau hanya boleh tayang di atas jam 9 malam, tidak boleh menampilkan produk, dan tidak boleh menunjukkan adegan aktivitas mengonsumsi produknya. Jadi, ya, sebatas jargon-jargon saja. Pun pada aturan iklan di media luar ruang, luasnya reklame tidak boleh melebihi 72 meter persegi. Iklan juga tidak boleh ditempatkan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Papan iklan harus diletakkan sejajar bahu jalan dan tidak boleh melintang.

Itulah beberapa contoh pengaturan ketat soal iklan produk olahan tembakau. Meski, rasanya tak ada kaitan langsung antara iklan rokok dengan prilaku merokok seseorang. Maksudnya, iklan bertujuan memperkenalkan produk terbaru suatu brand. Misal, Djarum punya produk baru dengan merek dagang Djarum 76 Madu Hitam, tujuan iklannya adalah untuk memperkenalkan pada konsumen produk Djarum lainnya, bahwa ada produk baru yang bisa dicoba.

Seseorang yang bukan perokok, hampir mustahil akan otomatis jadi perokok hanya karena melihat banner di jalanan. Ya, kalaupun memang ada kepentingan setiap industri dalam iklannya, tapi menuding iklan—apalagi luar ruang—sebagai upaya menjangkau perokok anak. Berlebihan itu.

Pengawasan harus jadi instrumen utama dalam rangka menanggulangi fenomena perokok anak. Orang tua memainkan peran penting sejak dalam rumah. Bagi ayah perokok, jangan merokok dekat anak, jangan menyuruh anak membeli rokok, dan sebagainya. Untuk pedagang rokok, jangan memberikan pada anak. Siapa yang dimaksud anak? Ya setiap orang yang belum berusia 18 tahun (batas usia konsumen rokok).

Baca Juga:  Memaknai Kretek Sebagai Energi Masa Depan

Lagi pula, sebelum benar-benar membuat regulasi terkait hal ini (pelarangan total iklan rokok), agaknya perlu dilakukan kajian lebih dalam perihal seberapa besar pemasukan yang diberikan iklan rokok pada pendapatan asli daerah—dalam hal ini Pemkot Yogyakarta. Selain itu, perlu diperhatikan juga bagaimana pihak lain yang beriklan via papan reklame luar ruang dan banyak melakukan pelanggaran, hingga memberikan potensi kerugian.

Ketimbang mengambil risiko dengan melarang total iklan rokok, sebaiknya tertibkan saja iklan yang melanggar, jika memang ada. Fokus saja pada penegakkan aturan yang ada. Kalaupun mau beriklan, asal jangan di dekat sekolah atau beberapa lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok. Begitu rasanya lebih baik, daripada macam-macam bikin aturan, kemudian revisi lagi karena pendapatan daerah kurang.

Komunitas Kretek
Latest posts by Komunitas Kretek (see all)

Komunitas Kretek

Komunitas Asyik yang Merayakan Kretek Sebagai Budaya Nusantara