Search
philip morris

Maling rokok dan Maling Duit Rakyat

Tak jarang kita dengar atau membaca dari pemberitaan menyangkut tindak pencurian maling rokok. Biasanya, aksi pencuri yang melakukan pencurian produk yang mudah dijual itu dilakukan dengan cara membobol warung yang sudah diincarnya.

Perilaku kriminal semacam ini memang bukan hal baru, bahkan, jerat pidana kurungan bagi pelakunya pun tak tanggung-tanggung, lebih dari lima tahun penjara. Tetapi masih saja kita temukan fakta kejahatan itu di media, selain pula pemberitaan terkait maling duit rakyat.

Tindak pencurian rokok yang bermodal nekad serta keterampilan membobol warung, tentu saja bisa dilakukan oleh siapapun. Tidak perlu sekolah tinggi ataupun kursus khusus untuk urusan bobol membobol, berbeda dengan seorang hacker yang mengincar data tertentu atas pesanan kliennya, jelas itu perlu bekal skill yang sangat serius.

Lalu, bagaimana ketika seorang residivis kelas ‘tempe’ yang sudah tahu pahit getirnya hidup di penjara, tetapi masih nekad melakukan tindak pencurian rokok dari sebuah warung? Kenapa harus rokok kenapa bukan produk lain yang lebih tinggi atau sepadan harganya untuk dicuri?

Jawabannya sederhana saja, karena rokok barang yang praktis untuk dibawa, harganya juga terbilang mahal. Ditambah lagi, mudah dijual alias tidak butuh lama untuk dicairkan jadi duit. Perkara kenapa residivis itu tidak kapok-kapok, artinya itu sudah menjadi habit dari keterampilannya, juga ladang empuk bagi si pelaku.

Perkara lain di luar penjelasan itu, setiap orang kerap menghadapi situasi kepepet ketika menghadapi tuntutan kebutuhan hidup, apalagi itu dialami orang yang sulit mendapatkan akses pekerjaan yang wajar. Sementara, desakan ekonomi untuk menunjang hidup setiap hari tak pernah berhenti menuntut.

Bagaimana dengan maling duit rakyat, yakni tindak pencurian hak rakyat yang predikat pelakunya diperhalus dengan istilah ‘koruptor’. Apakah itu tidak perlu skill khusus dan modal nekad yang lebih mumpuni dibanding maling rokok?

Jenis keterampilan apapun itu namanya, tentu saja bisa diciptakan. Ditambah lagi faktor akses, berupa posisi jabatan serta lingkungan budaya kerja yang mendukung. Siapapun bisa saja menjadi koruptor, sama halnya dengan siapapun bisa jadi pencuri rokok.

Sering kali saja kita mendapatkan berita tentang terbongkarnya perbuatan koruptif yang dilakukan pejabat. Entah itu pejabat di level pemerintahan maupun level perusahaan. Dalam konteks ini yang saya mau soroti adalah tindak korupsi yang dilakukan pejabat publik. Siapa itu pejabat publik?

Baca Juga:  Pentingnya Smoking Area di Ruang Publik

Pejabat publik ialah orang yang diberi tanggung jawab dalam mengemban amanat publik. Mereka itu digaji dari pajak rakyat, apapun pangkat dalam golongan kepegawaiannya, pejabat publik merupakan orang yang memikul tanaggung jawab untuk bermanfaat bagi orang banyak.

Jadi, jika ada pejabat publik yang melakukan tindak peyelewengan jabatan, sebut saja berlaku koruptif, itu sama dengan sudah merugikan amanat orang banyak (baca: rakyat). Kita ambil contoh, tindakan korupsi dana Bansos yang dilakukan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial. Kemudian tindak korupsi Edhy Prabowo, mantan menteri kelautan dan perikanan.

Perkaranya, bukan hanya pada tindak korupsi yang dilakukan kedua mantan pejabat publik tersebut, namun, dalam proses peradilannya, kedua momok negara ini justru mendapatkan semacam privilese atas vonis hukumannya. Oleh majelis kasasi perihal jejak rekam kerja dua pesakitan itu yang dinilai baik selama menjabat menteri. Vonis hukum yang seharusnya maksimal 20 tahun penjara ataupula hukuman mati, menjadi jatuh 11 tahun saja untuk Juliari setelah melakukan kasasi.

Inilah yang kemudian membuat rakyat murka, banyak warganet yang mengutuk vonis ‘sunat hukuman’ penjara tersebut atas dalih kinerja baik kedua pesakitan itu. Sementara, vonis hukuman penjara untuk Menteri KKP Edhy Prabowo, dijatuhi vonis 5 tahun penjara saja, yang seharusnya menanggung 9 tahun penjara.

Dalih pertimbangan majelis kasasi tersebut jelas tidak bisa diterima rakyat. Pasalnya, kinerja yang dimaksudkan disebut telah memberi harapan yang baik kepada rakyat selama mereka menjabat. Laknat betul cara penilaian majelis semacam itu.

Secara etika moral, kinerja keduanya sangat bertentangan dengan amanat sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab. Inilah yang membuat cedera marwah hukum serta mengingkari amanat rakyat yang haknya diselewengkan. Tak ayal, jika perilaku korup itu demikian membudaya di semua sendi kekuasaan, ini akan memperuncing public distrust dan ketimpangan di masyarakat.

Kembali ke perkara pembobolan warung yang dilakukan seorang residivis, perlu dicatat, bahwa nilai rokok yang dicuri jika dibanding dengan nilai kerugian yang ditanggung negara tentu sangat jauh sekali angkanya. Dalam konteks ini, saya bukan membenarkan bahwa tindak kriminal bandit rokok itu jauh lebih baik. Bukan. Sekali lagi bukan itu.

Baca Juga:  Mengapa Tembakau Gayo Lebih Mahal di Pasaran?

Coba kita tilik secara sederhana saja, bahwa tindak korupsi yang dilakukan pejabat publik itulah yang berpotensi memberi akses pada keruhnya persoalan sosial dan ekonomi masyarakat. Bayangkan, di masa pandemi yang serba susah, banyak sektor usaha yang terpukul. Banyak pekerja yang terpaksa menganggur, kehilangan harapan untuk menafkahi keluarganya.

Kemudian, hak rakyat yang seharusnya dipenuhi, yang seharusnya dibantu pemerintah untuk mengakses lapangan usaha yang mencukupi hidup selama pandemi. Ini kok malah digarong oleh para pejabat laknat itu. Diberi privilese pula, vonis penjaranya disunat.

Apakah perbuatan amoral itu tidak mencipta jurang ketimpangan yang makin dalam? Apakah tindakan itu tidak menambah  nestapa rakyat? Apakah sedikitnya tidak menimbulkan dendam sosial dan kecemburuan rakyat yang kepepet secara ekonomi?

Setiap orang terlahir membawa bakat jahat juga bakat baik, tetapi untuk menjadi manusia yang baik tentu perlu latihan, dibutuhkan ekosistem pendidikan yang mendukung manusia untuk menjadi baik dan bertanggung jawab. Baik secara etika moral, sosial maupun agama.

Namun, jika di lingkar kekuasaan dan sistem peradilan tidak mencipta sistem yang baik; tidak berpihak pada asas yang mengikat serta kepentingan rakyat. Secara tidak langsung, itu telah memberi contoh yang tidak mendidik. Di luar itu, keberadaan rokok dan konsumen yang seharusnya mendapatkan edukasi, misalnya melalui penyediaan ruang merokok yang merupakan amanat konstitusi, pada praktiknya, justru kerap didiskriminasi bahkan dikenai sanksi.

Bukan tidak mungkin, kondisi tidak mendidik itu akan mendorong suburnya perilaku kriminal dan tindak pelanggaran hukum dari persoalan orang-orang kepepet di golongan sosial manapun. Jadi, apakah iklim bernegara semacam ini yang disebut ‘sehat’ dan ber-Pancasila?